NUNUKAN – Pemantauan dan penindakan terus dilakukan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi, ini terus dilakukan bersama personel gabungan TNI-Polri dan personel Satpol PP, serta Dinas kesehatan Kabupaten Nunukan.
Mengimbau agar para pelaku usaha/pengelola mentaati SE Bupati Nunukan yang telah diedarkan bahwa jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita, selanjutnya bagi warung makan, kafe dan restoran diberlakukan sistem take away (dibungkus dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
“Ada 26 orang yang dialkukan rapid test antigen terhadap warga masyarakat yang terdiri dari pengelola usaha, pengunjung kafe/warung makan dan pengguna arus lalin yang ditemukan tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Di mana hasil swab antigen hasilnya satu orang dinyatakan positif,” kata Karyadi, Ahad (11/7/2021).
Lanjut dia, terhadap satu orang yang dinyatakan positif oleh Dinkes Kabupaten Nunukan, dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah selama 10 hari kedepan, serta telah didata dan dilaporkan ke Puskesmas Setempat untuk dilakukan tracing di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan. “Satu orang itu kami temukan pada hari Jumat (9/7/2021) malam saat melakukan penerapan PKM,” ungkapnya.
Selain itu, satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui Satpol PP dan aparat TNI-Polri serta Dinkes Nunukan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan pencegahan penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan yang berlaku. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







