Irianto Lambrie Kembali Diperiksa Penyidik Polda Kaltim, Mukhlis : Tindakannya Sangat Merugikan Klien Kami

TARAKAN – Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie sebagai terlapor mendatangi penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Rabu (23/6/2021).

Irianto mendatangi Polda Kaltim setelah dilaporkan oleh Angga Busra Lesmana sebagai pelapor, lalu Mukhlis Ramlan sebagai saksi pelapor dengan korban yakni Gubernur Kaltara terpilih, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang.

Sebelum Irianto, saksi pelapor Mukhlis Ramlan dan Roslan Bin Hassan juga dimintai keterangan terlebih dahulu oleh penyidik di Subdit Kamneg Krimum Polda Kaltim.

“Sebagai pelapor, tentu kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap rekan penyidik di Krimum Polda Kaltim, semua tahapan penyelidikan berjalan dan berharap bisa memberikan rasa keadilan, serta membuka kebenaran atas semua yang dituduhkan terlapor ke klien kami,” ujar Mukhlis Ramlan.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Menurut Mukhlis, tindak pidana yang dilakukan terlapor diduga memuncak saat pemilihan gubernur (pilgub) Kaltara 2020 lalu. Di mana terlapor sebagai petahana diduga melakukan tuduhan ke berbagai instansi negara, sementara tahapan pilgub telah usai.

“Faktanya memang terjadi, terlapor lakukan tuduhan, hingga gugatan ke berbagai institusi negara. Sementara semua tahapan pilgub telah selesai dan berproses sesuai aturan, bahkan terjadi kesepakatan semua kandidat Pilgub Kaltara dengan memuat pakta integritas untuk siap menang dan siap kalah,” jelas Mukhlis Ramlan.

Baca Juga :  Kemenag Kaltara Siapkan Rumah Ibadah untuk Persinggahan Pemudik Selama Idulfitri

Mukhlis menilai, yang telah disepakati terlapor dalam pakta integritas tersebut adalah kebohongan, terlapor dinilai hanya siap menang dan tidak siap kalah.

Selama berkuasa 7 tahun, seluruh publik di Kaltara juga sangat memahami konflik yang terjadi antara terlapor dengan Wagub Kaltara sebelumnya, H. Udin Hianggio.

“Hubungan yang tidak harmonis dengan seluruh kepala daerah di Kaltara, hingga puncaknya banyak rakyat Kaltara berproses hukum hanya karena terlapor tidak siap untuk menerima kritik dan masukan untuk kebaikan Kaltara kedepan,” terangnya.

Mukhlis menjelaskan, pemerintahan yang baru terpilih juga terus digugat oleh terlapor, sebagai pihak intervensi. KPU Kaltara, Bawaslu Kaltara, hingga Presiden digugat oleh terlapor.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Swasta Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

“Sekalipun MK telah menolak gugatan Irianto Lambrie, PTUN Samarinda juga menolak, saat ini PTUN Jakarta masih berproses dan entah apalagi yang terlapor ini lakukan setelahnya,” tambahnya.

“Hingga akhirnya kami tempuh jalan hukum di Polda Kaltim, karena apa yang dilakukan terlapor sudah masuk dugaan tindak pidana yang sangat merugikan klien kami, tidak hanya posisi saat ini sebagai Gubernur terpilih, tetapi institusi Polri tempat di mana klien kami pernah mengabdikan diri juga terganggu, dan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses laporan ini hingga akhir,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *