Curi Popok Bayi, Pria Ini Sempat Dikejar Warga Sebelum Diamankan Polisi

TANJUNG SELOR – Seorang pria diamankan Satuan Reskrim Polres Bulungan lantaran melakukan pencurian di Star Swalayan toko serba ada di Jalan Duku. Kejadiannya Rabu 26 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wita. Pria berinisial HL (31) ini mencuri 1 bungkus popok bayi.

“Kita berhasil amankan seorang pria bernama HL karena melakukan pencurian,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini kepada benuanta.co.id, Jumat 28 Mei 2021.

Kata dia, awalnya HL bersama istrinya dan anaknya yang masih balita pergi ke Star Swalayan pada hari Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 19.40 Wita, tujuannya membeli popok. Setelah mengambil popok, pelaku pun mengantre di meja kasir, sedangkan anak dan istrinya mencari susu.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Prioritaskan Destinasi Unggulan pada 2026

“Kemudian HL ini mengambil kantung plastik lalu memasukkan popok ke dalamnya dan langsung keluar pintu Star Swalayan tanpa membayar,” ucapnya.

Ternyata aksinya itu dilihat oleh salah satu kasir. Tidak lama kemudian seorang kasir yang berada di luar memanggilnya. Anehnya, HL malah melarikan diri ke arah jalanan menuju parit dan masuk ke dalamnya di dekat Star Swalayan.

Baca Juga :  Bulungan Siapkan Cetak Sawah Baru 1.600 Ha pada 2026

“Lalu massa mengejarnya dan mengamankan pelaku. Setelah itu HL membuka pakaiannnya dikarenakan kotor. Tak lama kami datang mengamankannya ke kantor,” jelasnya.

Khomaini menuturkan, saat pihaknya melakukan interogasi, pelaku mengaku tak hanya beraksi pada malam itu. Tapi beberapa hari sebelumnya juga sempat beraksi.

“Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di swalayan sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 24 Mei 2021 mengambil 4 bungkus rokok merk Armor Bold dan Komix dan tanggal 26 Mei 2021 mengambil 1 bungkus popok merek Sweety ukuran M isi 58,” sebutnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Swasta Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Dia menambahkan untuk modus operandi pelaku adalah pelaku berpura-pura belanja kemudian mengambil barang belanjaan tanpa membayar. HL pun kini dijerat dengan Pasal 363 subsidier Pasal 362 KUHP. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *