Larangan Mudik, Ombudsman Kaltara Siap Awasi Pihak Berwenang dan Masyarakat

TARAKAN – Kementerian Perhubungan bakal menerbitkan surat edaran mengenai larangan mudik sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 itu. Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara akui akan berjibaku awasi kebijakan tersebut.

Walaupun telah dilakukan upaya pemulihan Covid-19 secara nasional melalui vaksinasi dan upaya lainnya, setiap komponen masyarakat harus ikut andil memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan cara mengurangi mobilitas masa lintas daerah bahkan negara.

Ombudsman RI Kaltara turut mengindahkan hal itu asalkan penerapannya dipatuhi dengan benar oleh pihak berwenang dan juga masyarakat.

Baca Juga :  Sungai Kayan Meluap, BPBD Kaltara Imbau Masyarakat Waspada

Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin, SH., M.H melalui Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan pada Senin,19 April 2021 pihaknya belum melakukan koordinasi kepada dinas teknis terkait, namun selanjutnya Ombudsman secara nasional akan ada penugasan khusus.

“Setiap tahun kami memang ada penugasan khusus secara nasional untuk memantau posko-posko mudik, seperti tahun kemarin kami melakukan pemantauan di posko-posko mudik seperti di bandara dan pelabuhan,” ungkap Bakuh kepada benuanta.co.id

Baca Juga :  BLK di Puspem Kaltara Mulai Dibangun Mei 2026

Menurut Bakuh, pemantauan secara langsung dilakukan juga sekaligus untuk mengecek apakah ada pelanggaran atau tidak, sehingga Ombudsman langsung memberi koreksi ditempat.

Ombudsman memastikan akan mengawasi pihak berwenang dan juga masyarakat perihal larangan mudik tersebut.

“Bagaimana petugas mencermati keaslian surat tugas bagi yang boleh bepergian seperti tugas kedinasan, keaslian hasil swab/rapid antigen, serta penerapan protokol kesehatan di setiap moda-moda transportasi,” lanjut Bakuh.

“Untuk pihak berwewenang, agar tetap menjaga komitmen negara dalam menjalankan tugas, bekerja sesuai dengan SOP, dan yg paling penting dapat jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan mudik,” kata dia.

Baca Juga :  Kuota Kapal Penuh, Pelni Tarakan Imbau Penumpang Tidak Memaksakan Diri

Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, mengharapkan pemakluman yg sebesar-besarnya dari masyarakat, karena harus menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan mudik berkumpul dengan keluarga karena adanya pandemi ini.

“Namun apa yang kita lakukan ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tidak mudik maka anda telah berkontribusi memutus penyebaran covid-19 dan menyelamatkan orang-orang yang kita sayangi,” tandasnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *