TANJUNG SELOR – Surat Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor KEP/613/III/2021 terkait peniadaan fungsi Polsek untuk melakukan penyidikan, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Dari 1.062 Polsek itu, 10 Polsek berada di Provinsi Kaltara.
“Dari surat keputusan itu, ada 10 Polsek kita tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Tapi lebih fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat kepada benuanta.co.id.
Ke 10 Polsek ini diantaranya Polsek Sembakung, Polsek Krayan, Polsek Krayan Selatan yang berada di wilayah hukum Polres Nunukan. Lalu Polsek Tanjung Palas di Polres Bulungan, kemudian 6 Polsek di Polres Malinau yakni Polsek Malinau Utara, Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Selatan, Polsek Mentarang, Polsek Pujungan dan Polsek Kayan Hulu.
“Walapun begitu, 10 Polsek ini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasanya,” jelasnya.
Kata dia, keputusan itu dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri. Kemudian memperhatikan usulan dari Polda perihal penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, bukan melaksanakan penyidikan perkara.
“Jadi ini bagian dari transformasi, penataan kelembagaan, penguatan Polsek dan Polres lini terdepan pelayanan Polri. Jadi intinya kita berikan pelayanan kepada masyarakat yang utama, karena Polsek adalah ujung tombak kita,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin







