Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Utara 

TANJUNG  SELOR – PMI Provinsi Kalimantan Utara yang di Wakili Oleh Kepala Markas PMI Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 04 November 2020 bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Gadis Lantai 1 Tanjung Selor.

Rapat Koordinasi di Pimpin Langsung oleh Pjs. Gubernur Kalimantan Utara Bapak DR. H. Teguh Setyabudi, M.Pd dan dihadiri oleh instansi terkait termasuk BPBD Provinsi Kaltara, Satgas Penanganan COVID-19 Kaltara, Dinas Kesehatan, TNI-Polri.

Baca Juga :  Kemenag Kaltara Siapkan Rumah Ibadah untuk Persinggahan Pemudik Selama Idulfitri

Pada kesempatan Rapat Koordinasi ini Pjs Gubernur Kalimantan memberikan arahan dan petunjuk secara  langsung kepada seluruh elemen yang tergabung di dalam Struktur Organisasi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Utara.

Sekaligus penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.737/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Ombudsman Kaltara Wanti-wanti Perusahaan Soal Kewajiban Pembayaran THR

“Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara tersebut PMI Provinsi Kalimantan Utara Pada Struktur Organisasi Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan Utara masuk pada Bidang 6 (Relawan),” tulis dalam rilis PMI Kaltara.

Adapun tugas relawan ini diantaranya; Melaksanakan penggalangan partisipasi aktif dan perekrutan relawan dari berbagai pihak untuk mendukung penanganan Covid-19.

Mengelola relawan medis dan non-medis dengan memberikan penugasan, melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penugasan para relawan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mengedepankan keamanan relawan maupun pengguna jasa relawan terhadap ancaman Covid-19.

Baca Juga :  Parepare, Makassar dan Balikpapan Jadi Tujuan Favorit Pemudik Kapal Pelni dari Tarakan

Memberikan dukungan penyedia tenaga relawan bagi bidang-bidang di dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang memerlukan;

Membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19; Melaksanakan pencatatan dan pemutakhiran data base relawan; dan Melaporkan secara berkala pelaksanaan, permasalahan dan capaian Relawan.(humas PMI Kaltara).

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *