Pemprov Kaltara Minta ASN Perbarui Data untuk Penerapan Manajemen Talenta

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memastikan data kepegawaian masing-masing telah diperbarui dan sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemprov Kaltara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan pembaruan data menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan sistem yang mengelola karier ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi tersebut.

Baca Juga :  Gandeng Ombudsman, Rahmawati Bahas Wacana Pembentukan Kelompok Anti-Bullying dan Pelecehan

Menurut Andi, penerapan manajemen talenta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaannya juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.

“1 September 2026, Gubernur Kaltara bersama Sekretaris Provinsi dan jajaran pemerintah daerah telah melakukan ekspose Sistem Manajemen Talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi mengenai sistem tersebut juga telah dilaksanakan kepada perangkat daerah,” katanya, Senin (12/10/2026).

Baca Juga :  Jalan Gajah Mada Rusak dan Tergenang, Akademisi Soroti Drainase hingga Struktur Jalan

Andi menjelaskan, setiap ASN memiliki akses untuk melihat hasil pemetaan kompetensi masing-masing, termasuk posisi dalam pemetaan manajemen talenta. Karena itu, keakuratan data menjadi hal penting agar proses pemetaan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Setiap ASN harus memperhatikan dan memastikan data kepegawaiannya sudah benar,” ujar Andi.

BKD Kaltara juga akan menjadwalkan pendampingan melalui coaching clinic bagi perangkat daerah. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan data yang masuk ke Sistem Informasi ASN (SIASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Percepat Manajemen Talenta ASN, Karier Pegawai Bakal Lebih Transparan

Andi menegaskan, penilaian dalam Sistem Manajemen Talenta menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dan diproses secara sistem oleh BKN.

Melalui penerapan sistem tersebut, Pemprov Kaltara berharap pengelolaan karier ASN semakin terarah dan mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni penempatan serta pengembangan pegawai berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *