Ombudsman Kaltara Wanti-wanti Perusahaan Soal Kewajiban Pembayaran THR

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Katara) mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR dinilai sebagai bagian dari perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang telah diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., mengungkapkan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.

“THR merupakan salah satu bentuk perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja yang telah diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkapnya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bagi aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemberian THR diatur melalui peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan hak tersebut kepada para pegawainya.

Baca Juga :  Ekspor Kaltara Turun 25 Persen pada Januari 2026, Surplus Perdagangan Menyusut

“Bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, maupun CPNS, pemberian THR diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, ketentuan mengenai THR diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus,” ujarnya.

Menurut Maria Ulfah, kewajiban pembayaran THR merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja. Hal ini juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menunda ataupun mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja dengan alasan apapun. Menurutnya, keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.

Baca Juga :  3.000 Warga Kaltara Terima Zakat Fitrah, Baznas Utamakan Fakir Miskin

“Perusahaan diharapkan tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR karena hal tersebut dapat merugikan pekerja,” imbuhnya.

Maria Ulfah menambahkan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap perusahaan diharapkan mematuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap tenaga kerja.

“Pengabaian terhadap kewajiban pembayaran THR juga dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain pekerja formal, Ombudsman juga menyoroti kondisi tenaga honorer yang belum berstatus aparatur sipil negara. Dalam praktiknya, pemberian THR bagi tenaga honorer kerap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah serta ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemberian THR kepada tenaga honorer yang belum berstatus ASN pada praktiknya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran dalam APBD,” terangnya.

Meski demikian, Ombudsman menilai tenaga kebersihan dan tenaga non-ASN lainnya memiliki kontribusi penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang adil dan transparan.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Resmi Tempati Rumjab Baru

“Kami memandang tenaga kebersihan dan tenaga non-ASN lainnya memiliki kontribusi penting dalam mendukung pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Maria Ulfah menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus tenaga honorer atau petugas lapangan direkrut melalui perusahaan penyedia jasa atau pihak ketiga. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pemberian THR pada prinsipnya berada pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tersebut.

“Apabila tenaga honorer direkrut melalui perusahaan penyedia jasa atau pihak ketiga, maka kewajiban pemberian THR menjadi tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan mereka,” tuturnya.

Meski demikian, pemerintah daerah sebagai pengguna jasa tetap memiliki peran dalam memastikan perusahaan mitra mematuhi kewajiban ketenagakerjaan. Hal ini penting agar hak-hak pekerja tidak diabaikan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Pemerintah daerah sebagai pengguna jasa tetap memiliki peran untuk memastikan perusahaan mitra mematuhi kewajiban ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *