benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap mengambil langkah tegas terkait penambangan Galian C. Khususnya yang berada di kawasan bentang alam Karst yang bernilai geologis tinggi.
Karst adalah bentang alam unik yang terbentuk dari pelarutan batuan karbonat seperti batu gamping dan dolomit oleh air.
Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar mengungkapkan, kegiatan penambangan harus mutlak disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) yang telah menetapkan wilayah pertambangan sekaligus mempertimbangkan statusnya sebagai Kawasan Cagar Geologi.
“Pemerintah menegaskan setiap penambangan Galian C harus sesuai dengan RTRW yang telah menentukan secara spesifik mana saja wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, kawasan bentang alam Karst termasuk dalam wilayah yang harus dilindungi sebagai bagian dari Cagar Geologi. Dijelaskannya setelah proses penentuan dan persetujuan selesai, plang peringatan akan dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
“Penambangan tidak akan diizinkan di wilayah Karst untuk memastikan pelestarian alam,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







