benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kamis (18/9/2025) lalu, yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CK (46). Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mohammad Sungeb, menjelaskan kecurigaan muncul saat petugas melakukan pemeriksaan di KM Kaltara Express. “Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan indikasi kuat bahwa empat WNI yang dibawa CK akan dipekerjakan secara ilegal di Tawau, Malaysia,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025) lalu.
Menurutnya, CK diduga merekrut para korban dari Sumenep, Jawa Timur, dengan menanggung seluruh biaya keberangkatan, termasuk penerbitan paspor hingga perjalanan ke luar negeri.
“Pelaku menanggung semua biaya dan memfasilitasi keberangkatan para korban ke luar negeri,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, CK akhirnya diamankan di Pelabuhan Malundung saat hendak memberangkatkan empat WNI ke Malaysia. “Pelaku kami amankan setelah dicurigai saat akan membawa korban ke Tawau,” tuturnya.
Sungeb menambahkan, kasus ini merupakan implementasi pengawasan nyata di perbatasan Kalimantan Utara sekaligus tindak lanjut dari program Dirjen Imigrasi. “Hal ini adalah pelaksanaan amanat Dirjen Imigrasi melalui program akselerasi yang salah satunya menekankan penguatan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya menduga masih ada korban dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan karena bisa jadi masih ada korban-korban lain serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” ujarnya.
Dalam penanganannya, Imigrasi Tarakan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami mematuhi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Selain itu, Sungeb juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. “Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada agar tidak menjadi korban iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antar instansi pemerintah maupun swasta dalam mencegah perdagangan orang. “Upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia harus melibatkan semua pihak,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, ia berpesan kepada jajarannya agar selalu memegang teguh nilai integritas. “Pegang teguh integritas, kendalikan gratifikasi, tegakkan kode etik, pimpinan harus jadi role model, dan wujudkan aksi nyata,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







