benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas kapal trawl yang memasuki wilayah perairan Muara Binai, Kabupaten Bulungan pada 5-6 Juli 2025.
Kepala DKP Kaltara Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawas DKP Kaltara, Azis mengungkapkan pihaknya menerima aduan nelayan yang mengeluhkan maraknya kapal trawl dan pukat kurau beraktivitas di perairan tersebut.
“Memang kami menerima beberapa pengaduan melalui saluran kami, baik WhatsApp maupun telepon. Laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang aktif memantau wilayah perairan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu (16/7/2025).
DKP Kaltara mengerahkan tim bersama Stasiun PSDKP Tarakan untuk melakukan patroli di wilayah Muara Binai. Patroli ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang rutin dilakukan oleh instansi tersebut.
“Kami menjadwalkan tim PSDKP sendiri untuk melakukan kegiatan patroli ke wilayah tersebut,” jelasnya.
Dalam patroli yang dilaksanakan menggunakan armada kecil berkapasitas lima sampai enam orang, DKP Kaltara menurunkan lima petugas menggunakan speed boat berkekuatan 40 HP.
Hasilnya, tim menemukan sebanyak 14 kapal trawl yang berada di perairan Muara Binai, Bulungan.
“Berdasarkan laporan dari teman-teman di lapangan, ditemukan 14 kapal ikan trawl yang memasuki perairan Kaltara, tepatnya di Muara Binai,” tegasnya.
DKP Kaltara lalu melakukan pencatatan identitas, dokumen, serta perizinan kapal-kapal tersebut. Hasil pendataan menunjukkan sebagian kapal memiliki kelengkapan dokumen, namun sebagian lainnya tidak.
“Kami mendata dokumen mereka, mulai dari KTP, surat kapal, hingga izin penangkapan. Ada yang lengkap, ada juga yang tidak,” sebut Azis.
Alih-alih langsung melakukan penindakan hukum, DKP Kaltara memilih pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan serta surat pernyataan kepada pemilik kapal. “Untuk saat ini kami hanya memberikan pembinaan dan surat pernyataan. Penindakan akan kami lakukan jika ke depan ditemukan pelanggaran berulang,” katanya.
Lebih lanjut, DKP Kaltara telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan agar dilakukan pembinaan lanjutan kepada para nelayan. Tujuannya agar pelaku usaha perikanan di daerah memahami Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
“Kami berharap agar pembinaan ini juga dilakukan oleh teman-teman di kabupaten/kota, karena mereka yang lebih dekat dengan masyarakat,” tuturnya.
Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 mengatur tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan di zona penangkapan ikan terukur. Regulasi ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
“Aturan ini sudah berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pelaku usaha di bidang perikanan,” tegasnya.
Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, DKP Kaltara tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak penegak hukum.
“Kalau ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, bisa jadi kami akan melakukan penindakan, tentu dengan berkoordinasi dengan stasiun pengawasan dan aparat terkait,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







