Ombudsman: Dua Kelurahan di Kaltara Belum Penuhi Standar Pelayanan Publik

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan Kelurahan Pantai Amal di Kota Tarakan dan Kelurahan Tanjung Selor Hilir di Kabupaten Bulungan belum memenuhi standar pelayanan publik yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan menurut kajian tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ombudsman saat menyampaikan kinerja pencapaian tahun 2024, Selasa (31/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung menuturkan, untuk Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan memang banyak dilaporkan oleh masyarakat terkait pelayanannya.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Penuh Sebelum Lebaran

“Sejak tahun 2019 hingga 2023 Kelurahan Pantai Amal yang sering dilaporkan oleh masyarakat. Tahun 2023 ada 12 laporan yang dilaporkan kesana (Kelurahan Pantai Amal). Ini diperlukan pengkajian agar tidak terjadi laporan yang berulang,” ujarnya.

Terdapat 14 produk layanan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan mirisnya, sarana dan prasarana tidak memadai. Kelurahan Pantai Amal hanya memiliki 1 laptop dan 1 printer sementara masyarakat yang harus dilayani berjumlah belasan ribu.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Resmi Tempati Rumjab Baru

Selain itu, ke 14 produk layanan yang diberikan merupakan produk esensial. Sebelum mengakses pelayanan instansi yang lain, harus ke kelurahan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan Kelurahan Pantai Amal sebagai lokus kajian.

“Kita memang mencari kelurahan apa saja yang sedang bermasalah karena laporan masyarakat,” ungkapnya.

Selain Kelurahan Pantai Amal, Kelurahan Tanjung Selor Hilir juga merupakan salah satu Kelurahan di Kaltara yang menjadi perhatian Ombudsman. Tak hanya belum memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, Kelurahan Tanjung Selor Hilir juga memerlukan pemekaran.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis, Gubernur Zainal Lobi Harga Tiket Pesawat Tanjung Selor-Balikpapan

“Ini karena tanjung selor hilir memiliki banyak penduduk dan berada di ibu kota provinsi. Kelurahan ini memang memerlukan pemekaran. Kita mengkaji disana karena pelayanannya banyak sekaligus menghindari maladministrasi,” jelasnya.

“Kelurahan yang kita pilih memang yang belum mencapai standar unit layanan sesuai Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tetapi kita memberikan saran perbaikan agar sesuai dengan standar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *