benuanta.co.id, Bulungan – Sejak tahun 2022 pemerintah pusat telah merencanakan untuk menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital. Tahun berikutnya di 2023 mulai diterapkan, salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Sehingga di awal tahun 2023 lalu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Identitas Kepentingan Digital (IKD). Teranyar, Presiden Joko Widodo sudah menginginkan agar seluruh wilayah Indonesia menerapkan IKD dan tidak ada lagi KTP elektronik.
“Tapi kita kembali lagi ke hal-hal yang sifatnya menyesuaikan dengan di daerah. IKD dapat diterapkan apabila jaringan mudah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kaltara, Sanusi kepada benuanta.co.id pada Senin, 8 Januari 2024.
Kedua, lanjutnya, IKD dapat diterapkan jika semua penduduk Kaltara sudah menggunakn handphone berbasis Android ataupun Smartphone. Jika tidak, maka IKD tidak dapat digunakan.
“Pertanyaannya, sampai sejauh mana masyarakat kita itu punya handphone Android atau Smartphone karena tidak semua warga kita punya. Jangan-jangan ada handphone tapi yang titut,” bebernya.
Selanjutnya, tidak semua wilayah di Provinsi Kaltara memiliki jaringan bahkan sebagian besar masih blank spot atau tidak ada jaringan. Sanusi menjelaskan yang disampaikan oleh pemerintah pusat adalah harapan ke depan tidak ada lagi KTP elektronik yang berbentuk fisik.
“Hanya saja ini tidak dapat kita laksanakan sepenuhnya. Karena itulah fakta yang terjadi di wilayah kita Kaltara,” ucapnya.
Kata dia, yang dapat dilakukan saat ini adalah percepatan dari masyarakat, selain memiliki KTP fisik manual secara perlahan juga dimasukkan ke dalam IKD.
“Sementara ini, di Kemendagri IKD masih dalam proses memperbaiki semuanya. Beberapa waktu lalu sempat ada fitur kartu Covid-19, BPJS bahkan kartu pemilihan umum. Saat inikan hilang dan sementara diperbaiki,” paparnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra







