Tanjung Selor – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja sama ini melingkupi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga khususnya atlet yang bertanding pada berbagai macam cabang perlombaan, Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pelaku olahraga.
Guna merealisasikan hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wahyu Diannur dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara Muhammad Nasir, SE.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wahyu Diannur mengapresiasi langkah KONI Provinsi Kalimantan Utara yang telah berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi seluruh insan olahraga menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial wajib diberikan bagi setiap tenaga kerja tidak terkecuali sesuai dengan yang telah termaktub dalam undang undang negara Indonesia. Hal ini senada dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sesuai amanat pada pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan Perlindungan Jaminan Sosial.
Perlindungan yang diberikan kepada Pelaku Olahraga di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui BPJAMSOSTEK dalam melindungi seluruh pelaku olahraga/atlet yang mengikuti di berbagai macam cabang perlombaan olahraga.
Lebih Jauh Wahyu menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Sekali lagi Saya sangat mengapreasiasi komitmen KONI Kalimantan Utara, ini sebagai tanda bahwa KONI memang mengayomi dan memperhatikan para atletnya secara khusus dan insan olahraga di Kalimantan Utara secara keseluruhan,” sebutnya.
“Semoga dengan adanya perlindungan ini, para atlet semakin semangat berprestasi dan produktif dalam berlatih dan bertanding, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet akan merasa aman saat beraktivitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, ” tutupnya.(*)







