Senin lalu menandai enam tahun keputusan pengadilan internasional yang membatalkan klaim China atas Laut China Selatan, sebuah jalur perdagangan kapal senilai 3 triliun dolar AS (Rp45 kuadriliun) per tahun.
China tidak pernah menerima keputusan tersebut.
Negara itu mengeklaim hampir seluruh Laut China Selatan, padahal Filipina, Malaysia, Taiwan dan Brunei juga saling bersaing dan kerap melakukan klaim atas wilayah yang sama.
China telah membangun pulau-pulau buatan, termasuk bandara, di beberapa wilayah Laut China Selatan yang dikuasai.
Tindakan itu menimbulkan kekhawatiran terhadap niat Beijing di kawasan tersebut.*
Sumber : Antara







