“Australia akan mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki negara sendiri, berdasarkan komitmen yang telah disampaikan kepada kami oleh Otoritas Palestina,” ujar Albanese, seperti dikutip suratkabar Sydney Morning Herald.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet sebagai bagian dari upaya global terkoordinasi untuk mendorong solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
“Kami akan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mewujudkan hak tersebut menjadi kenyataan,” katanya menambahkan.
Sejauh ini sudah 147 negara di dunia mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Sejak awal 2024, sepuluh negara baru bergabung dalam daftar tersebut, termasuk Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.
Sementara itu, Amerika Serikat tetap menolak mengakui Negara Palestina dan memveto permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB pada 2024.
Sumber: Sputnik / Antara







