Konsultasi Publik RKPD 2027, DPRD Nunukan Dorong Perencanaan dan Program Daerah Tepat Sasaran

benuanta.co.id, NUNUKAN– Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2027 menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan daerah.

Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Soroti Program MBG yang Belum Masuk Desa Binusan

“Rancangan Awal RKPD 2027 menjadi penjabaran tahunan dari RPJMD dan mengacu pada RPJPD. Di dalamnya tergambar kondisi daerah, kerangka ekonomi, pembangunan, serta arah kebijakan dan program yang akan dijalankan,” jelas Leppa.

Menurutnya, RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Peran ini memfokuskan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran daerah, yang pada perencanaannya disusun dengan baik.

“Perencanaan yang baik akan memudahkan pembahasan anggaran. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan dokumen ini disusun dengan cermat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Musrenbang Pulau Sebatik Bahas Usulan Pembangunan dan Ganti Rugi Embung Lapri

Melalui konsultasi publik, DPRD meminta pemerintah daerah mampu melaksanakan seluruh program kegiatan yang telah dirancang. Selain itu perangkat daerah didorong untuk lebih aktif mencari alternatif pembiayaan pembangunan dari berbagai sumber pendanaan.

“Kabupaten Nunukan tidak bisa hanya bergantung pada APBD. Peluang dari APBD provinsi, APBN, hingga CSR perlu dimaksimalkan agar pembangunan terus berjalan,” ucapnya.

DPRD Nunukan juga memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD. Aspirasi tersebut dinilai sebagai masukan yang berasal dari kebutuhan warga.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Jaring 55 Pelajar Bekeliaran di Jam Malam

“Aspirasi hasil reses bukan sekadar catatan. Semua itu harus masuk dan diterjemahkan ke dalam program kerja perangkat daerah,” ungkapnya.

Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Diharapkan juga perencanaan yang ada tersusun secara terbuka dan partisipatif, agar RKPD 2027 memformulasikan program pembangunan daerah yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *