Polemik KUHP Nikah Siri Mencuat, Ini Kata Dekan FH UBT

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik terkait isu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nikah siri yang tengah menjadi perbicangan hangat mendapat tanggapan dari Akademisi Hukum hingga Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tarakan.

Dalam KUHP Baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku per 2 Januari 2026 Nikah siri (perkawinan tidak tercatat) berisiko dijerat hukum pidana, terutama jika melanggar ketentuan UU Perkawinan atau dilakukan saat masih terikat pernikahan sah.

Selain itu, nikah siri yang menyembunyikan status atau poligami tanpa izin juga dapat dipidana. Pelaku bisa terjerat pasal perzinaan atau kohabitasi (kumpul kebo) jika tidak terdaftar resmi.

Terkait hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Syafrudin, menegaskan, hingga saat ini tidak ada aturan yang secara tegas menyebutkan nikah siri sebagai tindak pidana.

Menurutnya, KUHAP Nomor 1 Tahun 2023 telah ditetapkan sejak tiga tahun lalu dan diberikan waktu sosialisasi sebelum diberlakukan secara penuh.

“KUHAP ini sudah lama disahkan dan disosialisasikan. Saat itu tidak ada masalah. Tapi sekarang baru ribut. Ini yang saya heran,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

Ia menjelaskan, dalam KUHAP tidak terdapat pasal yang secara eksplisit mempidanakan praktik nikah siri. Aturan tersebut hanya menyinggung secara tersirat, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pemidanaan.

“Tidak ada yang menyebut secara tegas bahwa nikah siri itu pidana. Secara hukum, nikah siri itu sah kalau menurut agama sah,” jelasnya.

Dr. Syafrudin merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Namun, pada Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan.

Ia menyebutkan, persoalan utama dalam praktik nikah siri bukan terletak pada keabsahan agama, melainkan pada tidak adanya pencatatan dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Nikah siri itu sah menurut agama, tidak tercatat, dan dilakukan secara rahasia. Di situ masalahnya,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, yang dapat dikenai sanksi hukum adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya penghalang, seperti menikah lagi tanpa izin istri pertama atau tanpa putusan pengadilan.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Imbau Warga Jaga Imunitas dan Terapkan PHBS di Musim Pancaroba

Ia juga menekankan bahwa pernikahan idealnya dilakukan secara terbuka agar diketahui masyarakat dan terhindar dari fitnah.

“Pernikahan itu seharusnya dirayakan, diumumkan, supaya semua orang tahu. Ini istri saya, ini suami saya,” tuturnya.

Sementara itu, Penghulu KUA Tarakan Tengah, Abdul Malik, menyampaikan secara regulasi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebut istilah nikah siri secara khusus.

“Dalam undang-undang tidak pernah ada istilah nikah siri. Itu lebih dikenal dalam kajian fikih Islam,” jelasnya.

Dalam pandangan fikih, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai nikah siri. Salah satunya, Imam Abu Hanifah, yang menyebut nikah tanpa saksi sebagai nikah siri dan tidak sah.

Selain itu, nikah siri juga dipahami sebagai pernikahan yang tidak diumumkan kepada masyarakat, padahal dalam ajaran Islam, pernikahan dianjurkan untuk diumumkan.

“Makanya di KUA ada masa tunggu sekitar 10 hari setelah pendaftaran. Itu untuk pengumuman, supaya kalau ada keberatan bisa disampaikan,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

Ia menjelaskan, nikah siri secara umum terbagi menjadi dua. Pertama, pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan. Kedua, pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun.

“Kalau syarat dan rukun tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak sah,” tegasnya.

Abdul Malik menambahkan, kehadiran pemerintah dalam pernikahan bukan untuk mengatur agama, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan administrasi.

Hal ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang mewajibkan kelengkapan dokumen, termasuk akta kelahiran, guna mencegah pemalsuan data.

Ia juga mengungkapkan di Kota Tarakan sendiri, masih ditemukan kasus seseorang menikah lebih dari satu kali dengan memanipulasi data kependudukan.“Ada yang menikah di satu kecamatan, lalu menikah lagi di kecamatan lain dengan status lajang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mendorong integrasi sistem data kependudukan dan pencatatan nikah agar lebih transparan.

“Kalau semua sudah terhubung, manipulasi data bisa ditekan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *