Perempuan di Binalatung jadi Korban Tebasan Parang, Luka Parah Bagian Kepala

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah hukum Polsek Tarakan Timur, tepatnya di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Ahad (4/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA lalu. Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berinisial H menjadi korban pembacokan oleh pelaku berinisial J.

Plh Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Muhammadong, mengungkapkan korban tidak memiliki permasalahan langsung dengan pelaku. Persoalan berawal dari konflik lama antara pelaku dengan adik korban terkait perjanjian pembuatan perahu.

“Korban ini perempuan dan sebenarnya tidak ada masalah dengan pelaku, yang bermasalah itu adalah adiknya,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).

Menurut IPTU Muhammadong, permasalahan tersebut bermula dari perjanjian pembuatan perahu yang telah berjalan kurang lebih dua tahun. Dalam perjanjian itu, pelaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, namun hasil perahu yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Uang itu sudah dikasih, tapi hasil jadinya tidak sesuai dengan kemauan dari pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu Seberat 99 Gram, Warga Sebatik Ini Diamankan Lanal Nunukan

Karena hasil pekerjaan tidak sesuai dan uang tidak kunjung dikembalikan, pelaku kemudian meluapkan kemarahannya. Pelaku berulang kali meminta agar uang tersebut dikembalikan, sementara adik korban yang menjadi pihak utama dalam perjanjian justru menghilang.

“Pelaku ini marah karena uang tidak kembali dan adik korban sudah lama menghilang,” katanya.

Dalam kondisi emosi tersebut, pelaku mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah parang dan menemui korban. Pelaku kemudian menyampaikan tuntutannya agar uang dikembalikan serta menuduh korban menyembunyikan adiknya.

“Pelaku mendatangi korban dan menanyakan keberadaan adiknya sambil meminta uangnya dikembalikan,” lanjutnya.

Situasi di dalam rumah sempat berlangsung dalam bentuk percakapan. Pelaku dan korban duduk saling berhadapan, namun emosi pelaku semakin meningkat karena tuntutannya tidak terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan penganiayaan.

“Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban,” tuturnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek disertai retak di bagian kepala dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan. “Kondisi korban sekarang masih ada di rumah sakit dalam perawatan,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum ASN di Bulungan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Pembelian Solar Sebesar Rp 1 Miliar

Pelaku diamankan oleh Polsek Tarakan timur pada hari ini, Rabu (7/1/2026) yang bersembunyi di kediamannya beserta dengan barang bukti. “Pelaku masih memegang parang di dalam rumah dan emosinya belum stabil,” lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan pengepungan terhadap rumah pelaku selama kurang lebih satu jam. Dalam proses tersebut, aparat tidak dapat bertindak sembarangan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga. “Kurang lebih satu jam kami lakukan evakuasi dengan pengepungan,” paparnya..

Untuk meredam situasi, polisi mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan pihak keluarga serta masyarakat sekitar agar pelaku bersedia melepaskan senjata tajam. “Kami lakukan negosiasi menggunakan keluarga dan masyarakat sampai pelaku mau melepas parang,” imbuhnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah, berupa satu bilah parang, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu celana pendek milik korban. “Barang bukti ini kami amankan dari dalam rumah untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Immanuel Ebenezer: Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3

Sementara itu, adik korban yang menjadi pihak utama dalam konflik perjanjian perahu diketahui telah melarikan diri ke luar kota dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Polisi masih melakukan pencarian dan pendalaman. “Sampai sekarang kami masih dalam tahap pencarian karena memang belum diketahui dia lari ke mana,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

“Pelaku terjerat Pasal 468 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *