DPUPR-Perkim Kaltara Alokasikan Bantuan 43 Unit Rumah pada 2025

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengalokasikan anggaran bantuan 43 unit rumah pada tahun 2025 sesuai Rencana Strategis (Renstra) daerah.

Bidang Perumahan dan Penata Kelola Perumahan DPUPR Perkim Kaltara, Saipul Bahri mengatakan, bantuan ini terbagi untuk pembangunan rumah baru bagi korban bencana dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuan perumahan ini mencakup beberapa jenis kegiatan dan wilayah di Kaltara/

“Di antaranya pembangunan rumah baru untuk korban bencana, Long Geluai, Bulungan, dialokasikan 6 unit rumah untuk membantu korban bencana kebakaran. Setiap unit mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 191.714.000,” ucapnya, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Malinau-Binuang Mulai Digarap Tahun 2026

“Long Gapid, Malinau ada dialokasikan 2 unit rumah untuk korban bencana banjir. Setiap unit juga mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp191.714.000,” sambungnya.

Menurutnya secara keseluruhan, rumah baru yang dibangun adalah Tipe 36 atau tipe standar. Sedangkan wilayah lain yang mendapatkan bantuan RTLH berada di Kabupaten dan Tana Tidung.

“Nunukan dan KTT dialokasikan total 35 unit untuk program rehabilitasi RTLH. Program ini menyasar daerah yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh dari Bupati-Walikota,” bebernya.

Baca Juga :  DPUPR PERKIM Kaltara Intensifkan Pendampingan Perhitungan Volume Pengambilan Pajak Air Permukaan

Dijelaskannya anggaran yang diberikan untuk setiap unit RTLH adalah Rp20 juta dan bantuan ini biasanya mencakup perbaikan elemen Aladin (Atap, Lantai, dan Dinding). “Total keseluruhan bantuan rumah yang dialokasikan adalah 43 unit,” tuturnya.

Ada beberapa syarat penerima bantuan dan progres kegiatan penerima bantuan diwajibkan memenuhi syarat utama, yaitu kepemilikan legalitas lahan yang jelas (clean and clear). “Rumah yang berada di lahan sewa atau bukan milik sendiri tidak bisa dibantu. Bagi bantuan rumah baru (pindah lokasi), penerima juga wajib memiliki lahan milik pribadi,” tegas Saipul.

Baca Juga :  DPUPR PERKIM Kaltara Pasang Alat Pos Hidro untuk Mitigasi Banjir

Saat ini pun menurutnya beberapa proyek sedang dalam tahap pengerjaan berprogres yaitu proyek rumah baru di Malinau Long Gapid dilaporkan masih dalam tahap progres, sekitar 20 persen.

“Di Bulungan Long Geluai, dari 6 rumah korban bencana, 2 rumah dilaporkan masih dalam proses pembangunan. Lalu bantuan RTLH di Nunukan saat ini masih menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) karena ada perubahan anggaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *