benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam kehidupan sehari-hari, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Namun, masih ada masyarakat yang awam dan belum mengetahui tentang arti warna latar belakang foto pada KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP, warna latar belakang foto pada KTP ternyata memiliki makna tertentu.
“Background merah menandakan pemilik KTP lahir pada tahun ganjil, misalnya 1987, 1991, atau 1995,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Rabu (28/5/2025).
Dengan demikian, warna latar belakang merah digunakan sebagai penanda tahun kelahiran ganjil. Sebaliknya, bagi warga yang lahir pada tahun genap, maka latar belakang foto KTP-nya berwarna biru.
“Background biru menandakan pemilik KTP lahir pada tahun genap, seperti 1988, 1992, atau 1996,” ungkapnya.
Perbedaan warna ini merupakan sistem yang diterapkan untuk memudahkan pengelompokan data. Kepala Disdukcapil Kota Tarakan juga menekankan perbedaan warna tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan dokumen.
“Perbedaan warna latar belakang foto sama sekali tidak mempengaruhi fungsi dan keabsahan KTP,” tegasnya.
Artinya, baik latar merah maupun biru tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai bukti identitas resmi. Selain itu, penggunaan warna berbeda ini juga memiliki tujuan administratif.
“Perbedaan warna latar belakang foto KTP bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data kependudukan,” tuturnya.
Dengan begitu, pengelolaan data oleh instansi pemerintah menjadi lebih efisien dan sistematis. Penerapan sistem warna ini membantu petugas administrasi dalam mengenali data warga secara cepat tanpa harus membuka informasi detail.
“Ini strategi visual yang mempermudah pendataan di lapangan,” ujarnya.
Identifikasi visual semacam ini dinilai sangat berguna dalam kegiatan layanan publik. Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau agar tidak mempermasalahkan warna latar belakang KTP mereka.
“Yang penting adalah data dalam KTP akurat dan sesuai dengan dokumen resmi lainnya,” imbuhnya.
Fungsi utama KTP tetap sebagai alat verifikasi identitas resmi. Baik latar merah maupun biru hanyalah sarana bantu administratif.
“Jangan khawatir dengan warna, karena fungsinya tetap sama,” tuntasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa