benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Persatuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara bernomor 03/001/PGPPPK-KALTARA/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 perihal Aspirasi dan Pengaduan Guru PPPK Provinsi Kaltara terkait Surat Keputusan (SK) Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara yang mengalami penyesuaian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan TPP dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Makanya ada daerah yang bisa memberikan dan ada juga tidak memberikan, serta nilainya tidak seragam itu sesuai kebijakan kepala daerah,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa, 8 April 2025.
Pemberian TPP yang dipermasalahkan oleh tenaga PPPK khususnya guru, meminta ada penyamarataan besaran, tetapi jika dikembalikan kepada aturan maka tidak bisa.
“Kita itu sebenarnya akan dievaluasi Pergub terkait pemberian TPP oleh pemerintah pusat. Kan Undang-Undang yang mengatur tentang PNS beda dengan Undang-Undang yang mengatur ASN Tenaga PPPK, jangan disamakan manajemen PNS dan sebagainya itu beda,” paparnya.
Denny menyebutkan posisi Pemprov Kaltara akan mengembalikan sesuai dengan aturan dan TPP yang sudah teranggarkan dan sepatutnya harus disyukuri. Pasalnya, ada daerah di Kaltara tidak menganggarkan TPP bagi PPPK tenaga guru.
“Harus bersyukur kalau di Kaltara, di Tarakan itu sudah nol tidak diberikan TPP, di Nunukan itu besarannya hanya Rp 600 ribu rasanya. Di Bulungan itu Rp 1 juta atau Rp 1,1 juta begitu juga Malinau. Tidak ada yang lebih tinggi dari Provinsi Kaltara. Kita setelah evaluasi anggaran, TPP kita tetapkan diangka Rp 2,1 juta,” sebutnya.
“Kaltim saja dengan APBD 2025 mencapai Rp 27 triliun itu TPP nya hanya Rp 2,5 juta atau berapa begitu,” tambahnya.
Kata dia, harus ada pemahaman dari tenaga PPPK, apalagi sekarang belanja pegawai Pemprov Kaltara sudah diangka 30 persen. Jika sudah 30 persen lebih maka pihaknya tidak bisa menurunkannya lagi dan APBD sudah tidak sehat.
“Sudah tidak sehat lagi kalau sudah lebih 30 persen, baik belanja pelayanan publik, terkait dengan infrastruktur, SPM dan sebagainya tidak bisa jalan. APBD yang dipakai bayar belanja pegawai itu sudah tidak sehat,” terangnya.
Didapatkan belanja pegawai yang sudah mencapai 30 persen setelah adanya penyesuaian. Jumlah tenaga PPPK yang dimiliki Pemprov Kaltara saat ini telah mencapai 2.701 orang, semuanya harus dibayarkan TPP dan gajinya.
Dari 2.701 orang ini PPPK yang belum masuk. Kedepannya PPPK yang baru masuk, maka belanja pegawai Pemprov Kaltara akan lebih dari 30 persen.
“Kita sudah berhitung, dari 2.701 orang itu anggarannya kurang lebih Rp 200 miliar untuk TP nya belum gajinya. Dana ini untuk 1 tahun dan pembayaran TPP itu per bulan,” ujar Denny.
Dia menambahkan untuk penghitungan TPP itu kalau PNS sudah jelas berdasarkan kelas jabatan dan sebagainya. Sedangkan PPPK itu hasil rekomendasi dari Kemendagri yang terkait kelas jabatan berupa jenjang pendidikan kalau SMA itu sekian dan S1 itu sekian, lalu golongan dari 1 sampai 17 serta ada masukan terkait zona.
“Kalau guru PPPK ini mengajar di wilayah terpencil nanti kita masukkan tidak sama yang mengajar di kota. Karena ini berdasarkan risiko, biaya hidup dan sebagainya. Kalau ini harus sama dengan PNS maka itu salah, PNS itu selama 5 tahun tidak pernah naik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli