Polisi Grebek Rumah di Sebatik, Tiga Pengedar Sabu Diamankan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan meringkus tiga orang pira yang diduga terlibat peredaran narkoba. jenis sabu di Jalan Yos Sudarso RT 006 TW 002, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, ketiga pelaku tersebut di antaranya SA (45), DA (43) dan RM (30).

“Mereka kita amankan pada Jumat (28/3/2025) sekira pukul 00.05 WITA dini hari,” terang Zainal, Rabu (2/4/2025).

Pengungkapan ini bermula setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang yang dicurigai terdapat aktivitas jual beli sabu.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Aktivitas Penumpang di Dermaga Liem Hie Djung Terpantau Normal

Berbekal informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap rumah yang dimaksud bersama dengan ketua lingkungan sekitar.

Saat di grebek, pada bagian ruang kerja yang berdampingan dengan sebuah rumah, ditemukan dua orang laki-laki yakni SA dan DA sedang duduk di kursi yang berhadapan.

“Pelaku SA saat itu nampak menguasai sebuah tas dompet warna abu-abu tua, dan hendak berdiri dari kursi untuk melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, SA mengakui tas tersebut merupakan miliknya. Di hadapan ketua RT tas dompet tersebut langsung diperiksa dan benar saja, di dalamnya terdapat barang bukti diduga sabu sebanyak 16 bungkus dengan kemasan yang berbeda seberat 6,17 gram.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem jadi Penyebab Listrik Padam di Nunukan

“SA mengatakan jika sabu tersebut adalah miliknya yang dirinya beli dari JO melalui perantara pelaku RM. Awal nya sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang yang dibeli SA seharga Rp 6 juta,” bebernya.

Sabu yang dibeli dari JO tersebut diambil oleh RM atas suruhan dan arahan dari SA. Setelah berhasil mendapatkan sabu, SA lalu membungkusnya dalam kemasan kecil untuk diperjualbelikan lagi bersama dengan DA.

Baca Juga :  156 Pengendara Terjaring Ops Ketupat di Nunukan, Pelanggar Terbanyak Tidak Pakai Helm

“Hasil pengembangan kita, RM sudah kita amankan yang memiliki peran sebagai perantara antara SA dan JO. Untuk bandar alias JO saat ini kita masih lakukan pengembangan dan pencarian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Zainal mengatakan jika JO dan RM diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas bersyarat pada November tahun 2024.

“Untuk saat ini ketiga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam dan telah kita amankan di Mako Polres Nunukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *