Kemenag Kaltara Salurkan Tunjangan Profesi Guru Senilai Rp 4,7 Miliar

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltara resmi menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 4.753.486.165 atau Rp 4,7 miliar kepada guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, H. Taufik Rahman mengungkapkan, pencairan ini dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur penyaluran TPG bagi Guru PAI dan Guru Madrasah.

“Dengan cairnya TPG ini, kami berharap para guru dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya serta dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga :  BOP dan BOS Madrasah Triwulan I di Kaltara Cair

Selain itu, Taufik juga mengingatkan, penyaluran tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan adanya tunjangan profesi ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah umum dapat semakin meningkat.

“Para guru yang menerima tunjangan ini pun mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada Kanwil Kemenag Kaltara. Salah satu guru madrasah di Tanjung Selor menyatakan bahwa pencairan ini sangat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri,” tutupnya.

Baca Juga :  DPKP Kaltara: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Program Bantuan Pertanian

Adapun rincian rincian penyaluran TPG;

1. Rp.940.071.080 atau Rp 940 juta,- untuk 110 guru dan Pengawas Madrasah ASN.

2. Rp.428.845.800 atau Rp 428 juta untuk 84 guru madrasah non-ASN.

3. Rp.3.222.569.285 atau Rp 3,2 miliar untuk 429 Guru PAI ASN di sekolah umum.

4. Rp.162.000.000 atau Rp 162 juta untuk 54 Guru PAI non-ASN di sekolah umum. (*)

Baca Juga :  Tiket Speedboat Diskon 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas

Reporter: Ikke

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *