benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan memfasilitasi pernikahan salah satu tahanan yang tengah menjalani proses Restorative Justice (RJ). Adapun tahanan merupakan pengantin pria, Rudi Bin Supriadi.
Ijab kabul tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Pejabat Kejaksaan Negeri Nunukan di Aula KUA Nunukan pada Selasa (25/3/2025). Akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Nunukan, Ahmad P, S.Ag., dengan dua saksi penting, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H., serta Ustadz Yahya Albatawi Tokoh Agama.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam menyampaikan, RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah mengembalikan keadaan seperti sediakala serta memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat.
“Pernikahan ini menjadi simbol keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam membangun kembali kehidupan sosial bagi mereka yang terlibat dalam perkara hukum,” katanya.
Fatoni menyampaikan melalui pendekatan ini, Rudi dapat menjalani hidup yang lebih baik dan kembali diterima di masyarakat dengan penuh kepercayaan.
Ia juga berharap, RJ dapat terus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, memberikan kesempatan kedua bagi individu yang pernah terlibat dalam perkara hukum, serta mempererat harmoni dalam masyarakat.
Sementara itu, Kepala KUA Nunukan, Ahmad P menambahkan, pernikahan ini bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga bagian dari upaya reintegrasi sosial yang lebih luas.
“Semoga pernikahan ini membawa berkah dan menjadi awal yang baru dalam kehidupan rumah tangga mereka,” ungkapnya.
Prosesi pernikahan berjalan lancar dengan suasana haru dan penuh kebahagiaan. Keluarga kedua mempelai serta tamu undangan turut menyaksikan momen ini, yang sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum dapat menghadirkan keadilan dengan pendekatan yang lebih humanis.
Untuk diketahui, mempelai pria merupakan tahanan jaksa lantaran tersandung kasus kekerasan lantaran cemburu buta. Saat itu ia melakukan kekerasan terhadap korban istri sirihnya, yang saat ini merupakan wanita yang ia nikahi. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina