Ombudsman Kaltara Beri Atensi Layanan Transportasi Mudik Lebaran

benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang Lebaran, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan terhadap layanan transportasi, terutama speedboat non-reguler dan pesawat.

Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menegaskan, peningkatan jumlah penumpang harus diimbangi dengan kepatuhan operator terhadap standar keselamatan dan pelayanan. Ia menyampaikan, pihaknya terus melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh moda transportasi, baik speedboat non-reguler maupun pesawat, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengutamakan keselamatan penumpang,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Ahad (16/3/2025).

Ia menjelaskan, speedboat non-reguler kerap menjadi pilihan masyarakat di daerah perairan Kaltara, terutama saat arus mudik meningkat. Namun, layanan ini sering kali diwarnai berbagai permasalahan, seperti kelebihan muatan dan ketidaksesuaian tarif.

“Kami menerima laporan terkait adanya speedboat yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Ini sangat berbahaya dan harus ditindak tegas,” katanya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti layanan penerbangan yang sering mengalami keterlambatan dan lonjakan harga tiket menjelang Lebaran. Maria Ulfah mengingatkan agar maskapai tetap mematuhi aturan dan memberikan kompensasi yang sesuai jika terjadi penundaan.

“Penumpang berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kompensasi jika ada keterlambatan yang disebabkan oleh maskapai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maria Ulfah menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya menyasar aspek operasional, tetapi juga memastikan standar pelayanan publik diterapkan dengan baik. Standarisasi pelayanan publik mencakup beberapa aspek utama, seperti persyaratan layanan, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat.

“Penyedia layanan wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak ada kebingungan atau potensi pelanggaran,” ujarnya.

Dalam sektor transportasi, misalnya, persyaratan layanan meliputi ketentuan kapasitas penumpang, tarif resmi, serta dokumen perjalanan yang diperlukan. Selain itu, prosedur pembelian tiket, boarding, hingga penanganan keterlambatan juga harus disampaikan secara transparan.

“Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya. Jika ada yang merasa dirugikan, mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat,” paparnya.

Untuk mengatasi berbagai potensi pelanggaran, Ombudsman Kaltara berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Otoritas Bandara, guna meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak berwenang agar pengawasan lebih ketat, khususnya di bandara dan pelabuhan,” jelasnya.

Dengan pengawasan ketat dari Ombudsman dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, diharapkan layanan transportasi menjelang Lebaran di Kaltara bisa lebih aman dan nyaman bagi semua penumpang.

“Pelayanan harus dilakukan secara responsif demi mempermudah masyarakat,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *