benuanta.co.id, TARAKAN – Satpol PP Kota Tarakan akan memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) menjelang bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Meskipun Surat Edaran Wali Kota terkait aturan Ramadan belum diterbitkan, Satpol PP tetap menjalankan patroli rutin setiap hari.
“Setiap hari kami melakukan patroli hingga tiga kali. Jika ditemukan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, kami akan menindaklanjuti dengan teguran lisan, tertulis, atau tindakan lainnya,” ujar Oknel Sangka’ selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat dan PMKS Satpol PP Kota Tarakan, Kamis (6/2).
Oknel menjelaskan, menjelang Ramadan pengawasan terhadap PKL akan lebih intensif. Jika ditemukan pelanggaran, terutama yang mengganggu pengguna jalan hingga menyebabkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
“Menjelang Ramadan, kami menghadirkan petugas Satpol PP di lapangan untuk melakukan pengawasan. Jika ada PKL yang melanggar dan mengganggu ketertiban, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk mencegah gangguan ketertiban, Satpol PP bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan untuk menentukan lokasi yang difasilitasi bagi PKL agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum. Lokasi-lokasi ini diharapkan dapat menjadi zona khusus bagi para pedagang.
“Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk membantu memfasilitasi titik lokasi yang aman untuk giat pasar ramadan. Selain itu, kami juga mensosialisasikan agar para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang ada,” kata Opniel.
Selain pengawasan PKL, Satpol PP juga bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan lalu lintas, terutama menjelang Lebaran, ketika aktivitas masyarakat meningkat pesat. Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran lalu lintas di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi warga.
“Untuk sanksi, kami memulai dengan teguran lisan. Jika tidak diindahkan, kami akan memberikan pemanggilan untuk pembinaan. Jika masih melanggar, maka kami akan melakukan penyidikan tindak pidana ringan. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan untuk menyediakan zona khusus bagi UMKM agar tidak mengganggu ketertiban,” tutup Oknel.
Satpol PP juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan, agar masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan ramadan. (*)
Reporter: Charles J
Editor: Ramli