PH Terdakwa Sabu 24 Kilogram Ragukan Keterangan Saksi yang Dihadirkan JPU

benuanta.co.id, TARAKAN – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Baharudin meragukan keterangan saksi Muhammad Ridwan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan sabu 24 kilogram.

Diberitakan sebelumnya, saksi Ridwan merupakan motoris speedboat yang dinaiki oleh personel Satreskoba Polres Tarakan saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Baharudin.

PH terdakwa Baharudin, Fadli, S.H mempertanyakan terkait keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut bahwa pemilik sabu 24 kg adalah terdakwa Baharuddin. Menurutnya tak ada hal yang dapat membuktikan keterangan tersebut.

“Kami selaku PH meragukan keterangan saksi ini,” ujarnya.

Adapula keterangan yang menyebut bahwa kliennya yang menerima karung berisi sabu 24 kilogram. Hal itu juga dibantah oleh terdakwa Baharudin.

Baca Juga :  Saksi Nakhoda Kuatkan Bukti Terdakwa Baharudin yang Menerima Sabu 24 Kilogram

Selaku PH, ia meragukan keterangan saksi yang mengatakan melihat langsung proses perpindahan sabu 24 kg dari satu speedboat ke speedboat yang ditumpangi terdakwa. Menurutnya, saksi melihat dengan jarak 70 meter dengan kondisi gelap.

“Kita meragukan keterangan itu. Namun kita sama sekali tidak mengurangi hak saksi memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui dan dipahami. Namun kita selaku PH bisa menilai, keterangannya masuk akal atau tidak,” beber Fadli.

Fadli juga mempertanyakan soal kepemilikan barang yang disebut-sebut milik kliennya. Menurutnya hal tersebut sangat janggal, apalagi polisi kehilangan jejak Ardi yang kini ditetapkan. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Polisi Grebek Judi Remi, Hasil Taruhan Capai Rp 11 Juta

“Kami menegaskan bahwa tidak ditangkapnya Ardi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), menjadi catatan kami selaku PH,” tegasnya.

Seharusnya saat itu polisi dapat menangkap DPO Ardi. Terlebih Ardi dan terdakwa Baharuddin berada dalam satu speedboat.

Dalam sidang selanjutnya, Fadli akan menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya. Meski saksi yang dihadirkan tidak berada di lokasi penangkapan, namun ada saksi yang dapat menyatakan bahwa terdakwa Baharuddin tidak terlibat dalam perkara narkotika 24 kg.

“Jadi pada saat hari kejadian, sempat pak Baharuddin dilaporkan hilang karena pergi mencari burung. Yang kita mau tegaskan pak Baharuddin tidak terlibat dalam perkara ini,” tegas Fadli.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu Kembali Tertangkap Polisi

JPU dalam perkara ini, Daniel Simamora mengungkap, pihaknya tetap berdasarkan pada keterangan saksi Ridwan. Dalam keterangannya, motoris dari speedboat terdakwa adalah Ardi, sementara terdakwa Baharudin yang menerima sabu 24 kilogram dari seseorang di Muara Bulungan.

“Karena saksi melihat saat penggeledahan barangnya ada sama mereka (Ardi dan Baharudin). Kalau terkait dengan keterangan saksi, sabu 24 kilo itu milik Ardi dan Baharuddin,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *