benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan telah menghadirkan dua saksi pada saat sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Samarinda kelas IA, pada hari Senin, 6 Januari 2025 terkait sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 atas nama terdakwa DL dan NH dengan agenda Pemeriksaan Saksi secara virtual.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan sidang perkara tipikor di Samarinda, pihaknya telah menghadirkan dua saksi. Perjalanan persidangan sudah berjalan 1 bulan lebih terkait perkara kasus di RSUD Nunukan, pihaknya telah menghadirkan sebanyak 12 saksi.
“Rencananya pekan depan kita akan menghadirkan beberapa saksi lagi, seperti saksi umum dan kita mencoba menghadirkan saksi ahli untuk percepatan,” kara Ricky, kepada benuanta.co.id, Rabu (8/1/2025).
Secara pembuktian pihak dari Kejaksaan Negeri Nunukan sudah cukup bukti, dan bisa membuktikan tentang kejadian perkara tersebut kepada majelis hakim.
“Lebih cepat lebih baik,” singkatnya.
Kata Ricky 12 saksi yang sudah dihadirkan itu mulai dari RSUD Nunukan, Dinas Terkait termasuk pihak penyedia, dengan 9 kali sidang. Sedangkan sidang virtual ini hanya dilakukan kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan yakni jarak yang jauh, termasuk masalah kesehatan menjadi salah satu faktor, dan termasuk terdakwa banyak memiliki keluarga di Nunukan.
“Untuk sidang terdakwa majelis hakim meminta dilakukan tatap muka, dan mereka akan dihadirkan setelah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah saksi ahli baru nanti akan diminta keterangan terdakwa, sekaligus kesaksian antar mereka.
Ada sebesar Rp2,5 miliar lebih unag yang harus digantikan oleh DL dan NH terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.
Kejaksaan Negeri Nunukan mendakwa pasal 2 dan 3, setiap pasal ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, hingga saat ini pihaknya masih membuktikan apakah unsur pasal sudah bisa dibuktikan di pasal 2 atau 3 yang saat ini dalam proses pembuktian. Untuk masalah ancamannya hukumannya di pasal 2 masa hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 minimal selama 1 tahun dan maksimal selama 15 tahun sesuai dengan undang-undang Tipikor. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra