Tukang Gesek Tali Rumput Laut Gasak 2 Hp Temannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru bebas dari penjara November 2024, AD (20) warga Jalan Cik Ditiro, RT 21, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini kembali masuk bui.

Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran AD telah menggasak dua unit Handphone milik YU (39) di sebuah rumah yang berada di Jalan Dewi Sartika, RT 05, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini bermula pada Ahad (22/12/2024) sekira pukul 01.00 wita, korban diberitahu oleh anaknya bahwa HP VIVO Y22 warna metavirs grenn dan VIVO Y20 warna biru miliknya dan juga HP milik adiknya telah raib.

Baca Juga :  Sidang Pembuktian Sabu 24 Kilo, Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Pergi Berburu Belibis

“Keterangan korban, dua HP anaknya tersebut sebelumnya dicas disamping tempat tidurnya, namun pada saat terbangun 2 HP tersebut dan uang tunai Rp 150 ribu telah raib,” ujar Zainal kepada benuanta.co.id, Sabtu (4/1/2025).

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan dan profiling, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yakni AD dan dilakukan upaya paksa pada saat pelaku tengah berada di rumah neneknya pada Rabu (2/1/2025).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Cabul di Salah Satu Masjid Tanjung Pasir

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bekerja dengan korban sebagai penggesek tali rumput laut, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban, sehingga dengan mudahnya pelaku menjalankan aksi curatnya itu.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara curat yang ditangkap bulan April 2024 dan bebas pada bulan November 2024 lalu,” jelasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana. (*)

Baca Juga :  Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 WNI di Perairan Perbatasan RI-Malaysia

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *