Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
“Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.
Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan PPN DTP sebesar 1 persen itu bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah, terhadap konsumsi barang-barang pokok.
Untuk tepung terigu, PPN DTP diberikan lantaran komoditas ini merupakan bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Insentif diberikan agar tidak terjadi perubahan harga tepung terigu di masyarakat.
Sementara gula banyak digunakan oleh industri makanan dan minuman. Dengan PPN DTP terhadap gula untuk industri, diharapkan dapat mendukung aktivitas industri agar terus berjalan dan tetap menggerakkan perekonomian.
Adapun untuk MinyaKita, Mendag menuturkan minyak goreng ini termasuk program pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) menggantikan minyak curah.
Dengan insentif PPN DTP, diharapkan tidak ada perubahan yang signifikan di masyarakat meski ada pemberlakuan PPN 12 persen.
“Adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO,” ujar Budi.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Sumber : Antara