benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol), di Kota Tarakan selama 9 hingga 12 Desember 2024.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani mengatakan pengawasan ini dilakukan bersama tim didampingi Balai Pengawas dan Tertib Niaga Makassar Kementerian Perdagangan (Kementan). Pengawasan dilakukan mulai dari distrubutor, subdistributor, pengecer hingga penjual langsung.
“Hasil pengawasan dari 12 pelaku usaha tersebut telah dilakukan pengamanan barang dan beberapa telah dilakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha. Dari total pengamanan barang yang telah dilakukan nilainya kurang lebih Rp 5 miliar,” ujar Hasriyani, Jumat (13/12/2024).
Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengawasi peredaran Minol yang dikhawatirkan meningkat selama momen Nataru.
“Kami meminta pelaku usaha untuk tertib melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minol sesuai Permendag 20 Tahun 2014 serta aturan-aturan perubahannya, karena Minol termasuk salah satu barang yg diatur peredarannya,” tutupnya. (*)
Editor: Yogi Wibawa