benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang anak berusia 10 tahun, Bunga, bukan nama sebenarnya di Pulau Sebatik diduga disetubuhi FA (46) saudara kakeknya sejak tahun 2023 lalu. Mirisnya, untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku FA kerap memberikan uang jajan ratusan ribu rupiah kepada korban.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah orang tua korban yang mulai menaruh curiga kepada pelaku lantaran kerap memberikan uang jajan dalam jumlah yang besar kepada korban.
“Jadi pelaku ini masih punya hubungan keluarga dengan korban, kakek korban ini masih saudara kandung dengan pelaku,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Selasa (3/12/2024).
Diungkapkannya, kasus ini berhasil terungkap bermula pada Ahad (17/11/2024). Saat itu pelapor baru pulang dari laut dan langsung diberitahu oleh istrinya bahwa anaknya yakni Bunga telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar hal ini, pelapor langsung menanyakan kepada anaknya, dan korban langsung mengatakan bahwa ia kerap disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah mendengar itu, ayah korban ini sempat berusaha mencari pelaku namun tidak ditemukan. Sehingga ia langsung melapor ke Polsek Sebatik Barat,” ungkapnya.
Zainal mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku FA yang tak lain merupakan kakek dari korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku untuk melancarkan aksinya, pelaku mengambil kesempatan saat korban ke rumah pelaku untuk main dengan sepupunya yang seumuran dengan korban.
“Jadi si pelaku ini, sering menyuruh korban mencabutkan rambut putihnya di dalam kamar pelaku, kemudian pelaku mengkunci pintu lalu menelanjangi korban kemudian melakukan perbuatan tak senonoh itu,” jelasnya.
Bahkan, setiap pelaku selesai menyetubuhi korban pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban, dengan jumlah bervariatif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Karena sering dikasih uang, orang tua korban curiga dengan pelaku, karena ngasih uang jajan yang tidak masuk akal. Sehingga orang tua korban ini bertanya kepada korban, lalu korban menceritakan apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepadanya,” bebernya.
Mirisnya, aksi tak terpuji ini sudah berulangkali dilakukan oleh pelaku FA kepada korban Bunga sejak tahun 2023 hingga November 2024 ini.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa