benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial HW (22) nekat melakukan pencurian di salah satu ritel modern yang ada di RT 01 Jalan Kusuma Bangsa pada 25 November 2024. HW memanfaatkan jabatannya sebagai kepala toko, sehingga ia memiliki akses untuk melakukan pencurian di ritel tersebut.
Awal mulanya, pelapor yang menjabat sebagai Area Koordinator ritel tersebut mendapatkan informasi dari salah satu karyawan, bahwa beberapa barang telah hilang. Selain barang, uang tunai yang ada di brankas senilai Rp 42 juta juga turut raib.
“Atas hal itu pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian dan kami lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (3/12/2024).
Dilanjutkan Randhya, berkat bantuan CCTV yang ada di TKP, pelaku pencurian tersebut telah teridentifikasi yang mana HW mantan kepala toko ritel tersebut. Saat polisi melakukan penyelidikan, diketahui HW telah dipindahkan di cabang ritel yang ada di Jalan Mulawarman.
Adapun barang yang diambil HW di antaranya, 2 unit handphone toko, 80 bungkus rokok, dan 2 PDT mobile.
“HW mengambil uang di dalam brangkas senilai Rp 42.369.300. Kemudian ada juga barang-barang yang dia ambil seperti handphone, dan rokok,” lanjutnya.
Setelah identitas HW dikantongi polisi, ia langsung diamankan pada 1 Desember 2024, saat ia tengah bekerja di ritel yang ada di Jalan Mulawarman. HW juga pasrah saat ikut dengan polisi dan mengakui semua perbuatannya.
Berdasarkan hasil interogasi, HW melancarkan aksinya saat ritel tersebut tutup. HW memiliki seluruh akses di ritel tersebut sehingga memudahkannya dalam membuka kunci brangkas tersebut.
“HW ini punya cadangan kunci brangkas punya kunci toko juga. Sekitar jam 1 malam HW beraksi,” tuturnya.
Diketahui, HW sudah bekerja selama 3 bulan di ritel tersebut sebelum akhirnya berpindah tugas ke ritel yang ada di Jalan Mulawarman. HW mengaku baru sekali melakukan pencurian di ritel tersebut.
HW menggunakan keseluruhan hasil pencuriannya untuk membeli handphone merk iPhone seri 13, membiayai kebutuhan sehari-hari dan pengobatan ibunya.
“Jadi uang hasil curiannya ya yang dia pakai. Sisa uangnya Rp 4 juta di rekeningnya,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, HW disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra