benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Senin (2/12/2024)
Agenda tersebut membahas rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perbukuan dan Literasi. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, dan turut dihadiri unsur pimpinan DPRD Kaltara, yakni Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir dan H. Muddain, serta sejumlah anggota Komisi IV lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPK Kaltara diwakili Kepala DPK, Ilham Zain, memaparkan inisiatif pembentukan Ranperda ini. Ilham menyebutkan, rancangan peraturan ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para pegiat literasi di Kaltara dan mendorong peningkatan budaya baca masyarakat.
“Ranperda ini tidak hanya menjadi wadah bagi pegiat literasi, tetapi juga langkah strategis dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi Indonesia Emas 2045. Draf Ranperda sudah kami susun dan melalui kajian yang melibatkan berbagai pihak terkait,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut. Namun, dia mengingatkan pentingnya pengkajian lebih mendalam sebelum Ranperda ini ditetapkan.
“Kami menyambut baik rencana pembentukan Perda Perbukuan dan Literasi ini. Namun, tentu perlu pengkajian yang lebih mendalam. Kami meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk mematangkan rencana ini,” sebutnya.
Tamara juga menambahkan bahwa Ranperda ini menjadi langkah inovatif yang patut diapresiasi, mengingat belum pernah ada peraturan serupa di Indonesia.
“Ini adalah Ranperda pertama di Indonesia dalam bidang perbukuan dan literasi. Hal ini menunjukkan Kaltara berkomitmen untuk memajukan literasi dan budaya baca di daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Nicky Saputra