benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan musnahkan surat suara dan sampul surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara yang lebih rusak di Kantor KPU Nunukan pada Selasa malam (26/11/2024).
Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah mengatakan dari hasil penyortiran dan perhitungan KPU, ada sebanyak 32 surat suara rusak, 54 surat suara lebih dan sampul surat suara dari TPS ke KPU Kabupaten 1 lembar serta sampul surat suara dari KPU ke TPS sebanyak 11 lembar.
“Untuk surat suara Gubernur yang dimusnahkan ada 29 surat suara diantaranya rusak sebanyak 19 lembar dan surat suara lebih 10 lembar,” kata Rico, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, untuk surat suara Bupati dan wakil Bupati Nunukan yang dimusnahkan sebanyak 57 lembar yang terdiri dari 13 surat suara rusak dan 44 lembar serta
12 sampul surat suara juga dimusnahkan.
Dikatakannya, pemusnahan surat suara ini merupakan langkah penting yang dilakukan oleh KPU Nunukan untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilu serta menghindari terjadinya penyalahgunaan surat suara yang rusak atau surat suara yang lebih.
Rico mengatakan, berdasarkan hasil pleno oleh KPU Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 21 Kecamatan Nunukan sebanyak 153.204 pemilih.
Sehingga syarat suara yang telah didistribusikan telah sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.
Pemusnahan surat suara yang rusak ini disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan, TNI- Polri, Kesbangpol Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan, Deks Pilkada dan masing-masing LO dari Paslon. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli