benuanta.co.id, NUNUKAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Nunukan.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Nunukan dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 11 November 2024 ini.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, dari hasil kasus ini pihaknya telah mengeluarkan 11 Laporan Polisi dan mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.
“Kasus ini ada yang diungkap oleh Satreskrim Polres Nunukan, kemudian Polsek Nunukan dan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan,” kata Bonifasius kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
Dibeberkannya, untuk tersangka yang diamankan yakni AM (58), NM (39), SM (34), SF (56), LK (58) dan MB (42) dan satu tersangka masuk dalam DPO. Dari hasil pengungkapan ini, Bonifasius menjagaku pihaknya berhasil menyelamatkan 41 orang korban dari TPPO yang terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak.
Dibeberkannya, dari puluhan korban tersebut, 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan 27 orang lainnya diketahui berasal dari Sulawesi Selatan.
Sementara itu, untuk TKP pengungkapan ini dilakukan di hari yang berbeda-beda. Pengungkapan pertama yakni pada Ahad (27/10/2024) lalu sekira pukul 22.20 wita di sebuah rumah di Jalan Arief Rahman Hakim RT.09, Kelurahan Nunukan Timur. Lalu TKP pengungkapan kedua pada Jumat(1/11-2024) sekira pukul 07.43 wita di sebuah warung di Jalan Lingkar RT.05 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan.
Kemudian, pengungkapan ketiga pada Jumat (1/11/2024) di Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan. Lalu, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.30 wita di Jalan Pelabuhan Baru,Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Selanjutnya, di hari yang sama yakni pada Senin (5/11/2024) sekira pukul 15.00 wita di Parkiran mobil depan terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Dan yang paling baru, kemarin sore yakni pada Senin (11/11/2024) sekira pukul 18.30 wita di Jembatan Order Baru Jl. Tien Soeharto RT.009, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” bebernya.
Bonifasius para pelaku yang diamankan memiliki peran untuk memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI melalui jalur ilegal untuk mendapatkan keuntungan.
“Peran pala pelaku ini sama semua, namun untuk tarifnya bervariasi ada yang di bayarkan RM 1.300 per orang dengan cara dibayarkan setelah sampai di tujuan, lalu ada juga yang mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per orang dengan cara pembayaran Rp 1 juta sebelum berangkat lalu sisanya akan dibayarkan setelah sampai di tujuan,” ungkapnya.
Bahkan, ada juga pelaku yang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.1 juta untuk 2 orang, yang dibiayai oleh mandor di Tawau Malaysia serta pelaku yang memfasilitasi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 juta per orang.
“Tujuan para korban ini ada yang ingin ke Kalabakan, ada juga yang ke Tawau, lalu Kundasang Malaysia. Yang mana para PMI akan diselundupkan ke Malaysia untuk bekerja di kebun kelapa sawit, ada juga yang akan bekerja di kebun sayuran, lalu ada juga 1 orang korban sebagai mandor kebun kelapa sawit dan 2 orang sebagai pembersih gulma kelapa sawit,” jelasnya.
Bonifasius mengatakan, untuk para korban saat ini telah diserahkan ke BP3MI Kaltara. Sementara para tersangka disangkakan pasal pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli