benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Surat Keputusan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2024-2029 masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaltara, Mohammad Pandi, mengungkapkan calon unsur pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan pada Sabtu (14/10/2024) lalu melalui rapat paripurna.
“Berita acara rapat sebagai persyaratan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltara dan sudah diteruskan ke Kemendagri hari Rabu lalu,” kata Pandi kepada benuanta.co.id, (23/10/2024).
Pandi mengatakan, untuk proses Surat Keputusan (SK) unsur pimpinan definitif tersebut saat ini masih berproses di Kemendagri.
“Tadi saya dapat informasi dari pihak Kemendagri katanya SK nya sudah ada, namun kita belum terima SK fisiknya,” ungkapnya.
Nantinya, setelah SK dari Kemendagri telah keluar dan diteruskan ke pihaknya, maka DPRD Kaltara akan melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji jabatan pimpinan unsur definitif.
Untuk diketahui, unsur pimpinan definitif DPRD Kaltara yang telah ditetapkan yakni Achmad Djufrie dari Partai Gerindra sebagai ketua DPRD Kaltara, lalu Muhammad Nasir dari Partai Golkar sebagai wakil ketua I dan Muddain dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua II.
Penetapan unsur pimpinan ini sesuai dengan tiga parpol dengan pemilik suara terbanyak. Yang mana, tiga parpol memperoleh 6 kursi terbanyak DPRD Kaltara yakni partai Gerindra, Golkar dan Demokrat.
Meski memiliki jumlah kursi yang sama, namun Partai Gerindra berada di posisi pertama dengan total jumlah suara sebanyak 62.776 suara. Lalu diposisi kedua yakni Partai Golkar dengan jumlah suara 49.223 suara dan posisi ketiga yakni Partai Demokrat dengan suara sebanyak 48.446 suara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli