benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menunda keberangkatan dua calon penumpang yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke Malaysia pada Kamis (17/10/2024).
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, penundaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan keimigrasian secara cermat menjelang keberangkatan kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.
“Jadi semua penumpang kita periksa dokumen keimigrasiannya kemudian kita lakukan wawancara singkat terhadap para calon penumpang terkait tujuannya ke luar negeri,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Jumat (18/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua penumpang yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan keimigrasian terkait penempatan kerja di luar negeri.
Adapun identitas calon penumpang yang ditunda keberangkatannya yakni Marnesah Hory (50), wanita asal Adonara, Nusa Tenggara Timur memiliki paspor yang diterbitkan oleh KJRI Kota Kinabalu dan berlaku hingga 27 Desember 2026.
Sementara itu, penumpang satunya yakni seorang pria bernama Saiful (20), asal Sinjai, Sulawesi Selatan yang membawa dokumen paspor terbitan di Pare-Pare.
“Penundaan ini merupakan langkah pencegahan oleh petugas Imigrasi untuk memastikan bahwa seluruh calon penumpang mematuhi prosedur yang berlaku, khususnya terkait keimigrasian bagi pekerja migran,” ungkapnya.
Jodhi menegaskan, penundaan keberangkatan ini merupakan langkah penting untuk melindungi para pekerja migran kita dari risiko kerja non-prosedural.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI yang berangkat dari sini memiliki perlindungan yang memadai dan mengikuti peraturan yang berlaku. Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan demi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli