BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenkeu dan Kemendagri Sosialisasikan PMK 55 Tahun 2024

Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui penggunaan DBH DR di Provinsi Kalimantan Utara, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan dana jaminan sosial.

Acara ini berlangsung di Paradise Hotel Tarakan (Jum’at, 18/10/2024) dan dihadiri oleh Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan.

Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong, serius dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, baik pekerja formal, informal hingga pekerja rentan di Kaltara, Seluruh Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang sangat membantu sekali dengan perlindungan jaminan demi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan layak bagi pekerja dan anggota keluarganya.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Komoditas Lokal, Pupuk Kaltim Pacu Produktivitas Buah Naga Banyuwangi

Hal ini sejalan dengan implementasi instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ektrem yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial, nilai manfaat berupa santunan dan beasiswa bagi anak ahli waris tingkat Pendidikan TK hingga perguruan tinggi yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah keluarga pekerja jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem.

“Ketika mereka mengalami guncangan akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia, melihat manfaat ini dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial bukan hanya mencegah tapi membantu masyarakat kemiskinan ekstrem menjadi lebih mandiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Menko Zulkifli: Subsidi Pupuk tak Lagi Berdasarkan Jumlah Anggaran

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perlindungan sosial merupakan salah satu program strategis nasional yang berperan penting dalam penilaian pembangunan daerah. Dengan Program Perlindungan Sosial melalui Dana Bagi Hasil Reboisasi (DBH Reboisasi) diharapkan dapat menjangkau masyarakat pekerja rentan khusunya di Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami berharap program ini dapat memberikan informasi dan pemahaman mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan partisipasi dalam program kami di Provinsi Kalimantan Utara,” tuturnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara khususnya kepada Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong, atas dukungan yang diberikan pada kegiatan sosialisasi PMK nomor 55 Tahun 2024 ini,” Semoga dukungan yang diberikan dapat berdampak kepada pembangunan kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Sektor Pertanian dan Kelautan Paling Banyak Menyerap Tenaga Kerja di Kaltara

Sesuai PMK nomor 55 Tahun 2024, Dana Bagi Hasil Reboisasi tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak positif bagi para pekerja yang terlibat dalam reboisasi salah satunya adalah perlindungan jaminan sosial. Kami memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (**)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *