benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat jumlah penduduk usia kerja di Kaltara pada Agustus 2024 sebanyak 559.623 orang.
Angka tersebut naik 8.351 orang jika dibanding dengan kondisi Agustus 2023. Komposisi angkatan kerja pada Agustus 2024 terdiri dari 378.361 penduduk bekerja dan 15.343 pengangguran.
“Jika dibanding dengan Agustus 2023, terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja 5.881 orang dan penduduk bekerja 6.091 orang,” ucapnya, Ahad (17/11/2024).
Untuk melihat struktur penduduk bekerja, perlu diperhatikan karakteristiknya. Karakteristik penduduk bekerja akan disajikan berdasarkan lapangan pekerjaan utama, status pekerjaan utama, pendidikan tertinggi yang ditamatkan dan jumlah jam kerja selama seminggu terakhir.
Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2024, tiga lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak meliputi pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 31,90 persen, perdagangan besar dan eceran 17,06 persen, serta administrasi pemerintahan 8,83 persen.
“Dominasi lapangan pekerjaan ini dalam menyerap tenaga kerja masih sama baik untuk Agustus 2023, maupun Agustus 2022,” jelasnya.
Sedangkan tiga kategori lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar jika dibandingkan dengan Agustus 2023 adalah perdagangan besar dan eceran 1,08 persen poin, jasa lainnya 1,07 persen poin, serta industri pengolahan 0,60 persen poin.
Kemudian, penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh, karyawan, pegawai yaitu 46,28 persen. Sementara yang paling sedikit berstatus pekerja bebas di non pertanian yaitu sebesar 2,15 persen.
Tingkat pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Pada Agustus 2024, penduduk bekerja masih didominasi yang berpendidikan SD ke bawah, yaitu sebanyak 32,66 persen.
“Sementara tenaga kerja yang berpendidikan tinggi, yaitu diploma dan universitas sebesar 17,79 persen,” tuturnya.
Di Kaltara, sebagian besar penduduk bekerja sebagai pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu, yakni sebesar 70,37 persen pada Agustus 2024. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli