Pemprov Kaltara Launching Peraturan Daerah Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tarakan – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberlangsung di Ballroom Kayan Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

Gubernur Kaltara Zainal, serius dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, baik pekerja formal, informal hingga pekerja rentan di Kaltara sehingga melahirkan Perda ini bersama lembaga legislatif di daerah. Dikatakan Gubernur Zainal, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan, pemberian jaminan demi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan layak bagi pekerja dan anggota keluarganya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan meluncurkan dan mensosialisasikan peraturan daerah nomor 11 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dibentuknya Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup dan layak, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kalimantan Utara.

“Keikutsertaan masyarakat rentan di Kaltara sangat terasa sekali, manakala yang menafkahi hidup keluarganya, yang bekerja setiap hari terkena musibah, itu BPJS Ketenagakerjaan langsung memberikan bantuan, ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan, bisa untuk buka usaha untuk melanjutkan hidupnya, untuk pendidikan anak-anaknya, ini banyak terbukti di Kalimantan Utara,” jelas Zainal melalui sambutannya.

Zainal menambahkan, pemerintah provinsi Kaltara berkomitmen dengan sejumlah upaya seperti mewajibkan non ASN, tenaga pendidik, tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Kaltara untuk terdaftar sebagai anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga mengcover pekerja rentan diberbagai sektor yang belum terlindungi khususnya pelaku perdagangan dan UMKM, pedagang sayur, buruh, tani, ojek, supir taksi, buruh angkut, wartawan dan pekerja rentan lainnya.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Komoditas Lokal, Pupuk Kaltim Pacu Produktivitas Buah Naga Banyuwangi

Asisten Deputi Operasional Wasrik Wilayah I BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Diannur menyampaikan bagi pekerja, perlindungan ini menciptakan rasa aman pada saat bekerja, bagi keluarga pekerja memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Berdasarkan coverage ketenagakerjaan di Kalimantan Utara yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 sebesar 77,23 persen, meningkat dari tahun sebelumnya 76, 71 persen, jumlah ini menunjukkan hal yang positif dalam cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.

“Kita patut berbangga pemerintah provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini bapak gubernur Zainal A. Paliwang menerbitkan regulasi berupa peraturan daerah nomor 11 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini sejalan dengan intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga regulasi di daerah ini diharapkan bisa meningkatkan cakupan kepesertaan serta memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja, baik bagi pekerja formal, informal bahkan pekerja rentan yang harus kita bantu perlindungannya,” terangnya.

Selama ini jaminan sosial masih identik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum optimal terlindungi, namun kini perlindungan pekerja rentan dari pemerintah provinsi dan badan usaha, tentu ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah atau BPJS Ketenagakerjaan saja, kerja sama semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Pemerintah provinsi Kalimantan Utara telah memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial bagi 35 ribu pekerja rentan pada tahun 2023 dan 54.452 pekerja rentan di seluruh wilayah provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2024. Artinya terjadi peningkatan jumlah pekerja rentan yang dicover pemerintah provinsi melalui APBD-nya.

Baca Juga :  Sektor Pertanian dan Kelautan Paling Banyak Menyerap Tenaga Kerja di Kaltara

“Besar harapan kami langkah ini bisa diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota serta badan usaha melalui dana CSR, agar semakin meningkatnya cakupan pekerja rentan di Kalimantan Utara,” ucap Wahyu.

Wahyu melanjutkan, hal ini sejalan dengan implementasi intruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ektrem yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial, nilai manfaat berupa santunan dan beasiswa bagi anak ahli waris tingkat Pendidikan TK hingga perguruan tinggi yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah keluarga pekerja jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem.

“Ketika mereka mengalami guncangan akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia, melihat manfaat ini dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial bukan hanya mencegah tapi membantu masyarakat kemiskinan ekstrem menjadi lebih mandiri,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Wahyu, siap berkolaborasi dalam mengimplementasikan peraturan daerah nomor 11 tahun 2024 demi penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara. “Semoga dengan diterbitkannya regulasi ini akan memacu, memotivasi untuk lebih maju lagi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja, kiranya menjadi contoh bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menko Zulkifli: Subsidi Pupuk tak Lagi Berdasarkan Jumlah Anggaran

Sementara Kepala Kantor Regional Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyebutkan tidak banyak daerah yang mempunyai komitmen atau mungkin belum muncul seperti yang ditunjukan Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai provinsi pertama khususnya di Pulau Kalimantan yang konsisten yang mempunyai komitmen yang besar terkait optimalisasi jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan hingga menerbitkan Perda nomor 11 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khususnya kepada para pekerja bila terjadi resiko akibat kerja.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *