benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan telah menerima 2 berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan, atas nama berinisial B pada 1 Juli 2024 dan tersangka J pada 19 Agustus 2024 penyidikan dari Penyidik Polres Nunukan.
Bidang Intel Kejaksaan Negeri Nunukan, Muhammad Fachreza Parape mengatakan saat ini pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penydikan, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan telah menunjuk beberapa Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan melakukan penelitian hasil penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Pada 8 Agustus 2024 penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka inisial B kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 2 Agustus 2024 menyerahkan berkas pekara tahap pertama dengan tersangka inisial J.
“Setelah Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan masih terdapat kekurangan formil maupun materil yang harus dilengkapi oleh penyidik, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara para tersangka kepada penyidik dengan petunjuk untuk segera dilengkapi,” kata Fachreza, Jumat (20/9/2024).
Saat ini penuntut umum belum dapat memberikan kepastian tentang tuntutan pidana penjara yang akan dijalani oleh para Terdakwa karena masih dalam tahap pra-penuntutan penelitian berkas perkara. Tuntutan pidana penjara nantinya akan diajukan oleh penuntut umum setelah melalui proses persidangan antara lain pembacaan dakwaan dan pembuktian, sehingga dari fakta persidangan tersebut terdapat beberapa pertimbangan yang dapat mempengaruhi tuntutan pidana para tersangka.
Jangka waktu penyelesaian penanganan perkara tersebut akan mengikuti jangka waktu yang telah ditentukan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memperoleh kepastian hukum.
Sementara ini tersangka B yang masih disangka Pasal 340 KUHP subsidari Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, sedangkan tersangka J yang disangka Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra