236 PMI Bermasalah Kembali Dideportasi dari Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah menjalani masa tahanannya kembali dideportasi atau dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Kamis (12/9/2024) sore.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, ratusan PMI tersebut dipulangkan menggunakan dua Kapal Ferry yakni KM.Francis Express dan KM. Purnama Ekpres.

“Total ada 236 PMI yang dipulangkan ke Indonesia, dengan rincian laki-laki dewasa 175 orang, perempuan dewasa 44 orang, anak laki-laki 12 orang dan anak perempuan 5 orang,” ungkap Ginting.

Baca Juga :  Diduga Akibat Depresi Jumadi Ditemukan Gantung Diri

Adapun, PMI yang dideportasi berasal dari Depot Tahanan Imigresien (DTI) Tawau, DTI Kota Kinabalu, DTI Papar dan DTI Sandakan.

Dikatakannya, setibanya di Nunukan, terhadap PMI tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen  oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Kemudian para deportan diarahkan ke tempat pemeriksaan barang bawaan ( X-ray) oleh Bea Cukai Nunukan, mengantisipasi adanya barang terlarang.

“Setalah itu, saudara-saudari kita ini, dibawah ke Rusunawa untuk dilakukan  pendataan ulang sambil menunggu jadwal kapal setelah itu kita akan fasilitasi untuk kepulangan mereka ke kampung halamannya,” katanya.

Baca Juga :  Akhir Desember Kasus Kadis DPMD Nunukan Diputuskan Tim Hukdis

Ginting mengatakan, ratusan PMI tersebut berasal dari sejumlah Provinsi di Indonesia, yakni dadi Sulawesi Selatan sebanyak 96 orang, Sulawesi Barat 7 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Kalimantan Utara 63 orang, Kalimantan Timur 4 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 57 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Maluku 2 orang, Jawa Tengah 2 orang dan Sumatera Utara 1 orang.

Baca Juga :  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Masyarakat Diajak Perkuat Solidaritas

Sementara itu, lanjut Ginting, para PMI tersebut tersandung sejumlah kasus di Malaysia, diantarnya masuk secara ilegal sebanyak 123 orang, over stay atau masa berlaku pasport sudah habis sebanyak 62 orang, Kasus Narkotika 40 orang dan kriminal lainnya sebanyak 11 orang.

“Para PMI ini didominasi kasus keimigrasian, yang mana mereka masuk bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dokumen Keimigrasian,” jelasnya.

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *