Pj. Wali Kota Tegaskan Pembatalan Pengangkatan 57 ASN Sudah Sesuai Aturan

benuanta.co.id, TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan menyebut Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan aturan.

Ia menegaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Ia menuturkan sebelum mengambil keputusan tersebut pihaknya telah melakukan Konsul dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya punya jajaran Sekda sebagai ketua tim kinerja, ada BKPSDM selalu sekretaris saya rasa apa yang kita lakukan sesuai aturan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Baca Juga :  Marak Laporan Orang Hilang, Pj Wali Kota Gelar Razia KTP

Selain itu, tidak ada kekosongan jabatan pasca batalnya pengangkatan ke 57 ASN tersebut karena jabatan-jabatan itu telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ia menjelaskan SK pembatalan pengangkatan yang dikeluarkan BKN sudah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum di terbitkan. “Memang ini ranahnya BKN. Jadi sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kunjungi Shelter, Pj Wali Kota Fasilitasi Kebutuhan Korban TPPO

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *