benuanta.co.id, TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan menyebut Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan aturan.
Ia menegaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Ia menuturkan sebelum mengambil keputusan tersebut pihaknya telah melakukan Konsul dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya punya jajaran Sekda sebagai ketua tim kinerja, ada BKPSDM selalu sekretaris saya rasa apa yang kita lakukan sesuai aturan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Selain itu, tidak ada kekosongan jabatan pasca batalnya pengangkatan ke 57 ASN tersebut karena jabatan-jabatan itu telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Ia menjelaskan SK pembatalan pengangkatan yang dikeluarkan BKN sudah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum di terbitkan. “Memang ini ranahnya BKN. Jadi sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli