benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan musnahkan barang bukti 10,7 Kilogram narkoba jenis sabu pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari 19 laporan polisi yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Nunukan.
“Barang bukti ini, hasil pengungkapan dari kurun waktu 17 April hingga 7 Agustus 2024 ini,” kata Bonifasius kepada awak media.
Diungkapkannya, adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 10.725,79 gram atau 10,7 Kilogram. Namun yang dimusnahkan hanya 10.720,79 gram, hal ini lantaran sabu masing-masing seberat 2,5 gram telah disisihkan untuk kepentingan labfor Surabaya dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
“Total 22 tersangka dua orang diantaranya perempuan dan 1 WNA,” bebernya.
Bonifasius mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah berisi air lalu di buang kedalam kloset WC.
Dibeberkannya, adapun pengungkapan tersebar yakni sabu seberat 7 Kilogram yang diamankan oleh Tim gabungan Satreskoba Polres Nunukan, Polairud Polres Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Satgas Pamtas, TNI AL dan Bea Cukai Nunukan pada Rabu (22/5/2024) lalu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Barang bukti sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka Muhammad Yusran dan Musdin warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Saat itu personel sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah barang yang ada di pelabuhan dan kita mendapati ada barang yang mencurigakan kita lalu lakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X Ray Bea Cukai. Alhasil, barang tersebut terdeteksi berisi narkotika yang disimpan di dalam kemasan sabun deterjen bubuk merk K100,” bebernya.
Bonifasius menyatakan, pengungkapan ini tak terlepas dari sinergitas yang dijalin selama ini antara Polres Nunukan dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi vertikal yang ada di Kabupaten Nunukan.
Kini, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa