benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu calon legislatif (caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Utara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) masalah keaslian ijazahnya waktu mendaftar ke KPU Tarakan. Diketahui, SS merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Tarakan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tarakan, Muhammad Yunus mengungkapkan, sebelumnya persoalan ini sudah bergulir di Bawaslu tingkat Kota Tarakan, dan hasilnya menunjukan tidak ada masalah pada persyaratan administrasi pencalonan SS.
“Kalau saya menyikapinya yang pertama sudah sesuai prosedur Undang-undang Pemilu, kemudian kedua, yang mengetahui sah atau tidaknya itu ada kewenangannya sendiri. Bawaslu Tarakan juga telah verifikasi waktu itu, disaksikan Sekretaris DPC Gerindra juga hasilnya tidak ada masalah,” ungkapnya kepada Benuanta, Ahad (28/7/2024).
Adapun adanya laporan tersebut ke Bawaslu Kaltara, membuat pihaknya bingung, lantaran dugaan ijazah palsu dari SS juga sempat bergulir di Bawaslu Tarakan dengan hasil tidak terbuktinya dugaan tersebut.
Menurutnya, yang dapat menentukan dugaan ijazah SS palsu atau tidak ialah pihak yang berwenang seperti Dinas Pendidikan.
“Iya (dugaan ijazah palsu), itu juga yang saya sampaikan. Tapi yang bisa menentukan itu kan ada kewenangannya sendiri seperti Dinas Pendidikan. Bawaslu juga tidak bisa membuktikan palsu atau tidak,” sambungnya.
Disinggung soal pendampingan hukum dari Partai Gerindra terhadap SS, pria yang akrab disapa Babe itu enggan terburu-buru. Pihaknya masih menunggu Pleno dari Bawaslu Kaltara terkait tindak lanjut laporan terhadap kadernya itu.
“Untuk sekarang belum (pendampingan hukum), karena saya dengar tanggal 29 (besok) akan diplenokan Bawaslu Provinsi. Tapi kita tetap koordinasi dengan yang bersangkutan (SS), apa juga motivasi dan tujuan dari yang melapor itu, apakah untuk kredibilitas Pemilu atau ada hal lain,” bebernya.
Babe yakin bahwa berkas yang sebelumnya diajukan SS sama saat pencalonan di tahun 2019 lalu. Pada saat itu juga tidak dipersoalkan oleh KPU maupun Bawaslu. Menurutnya juga, yang terpenting saat ini, pihaknya menunggu proses yang tengah berjalan di Bawaslu Kaltara.
“Masa KPU tahun 2019 tidak punya kredibilitas sehingga tahun ini dipermasalahkan, padahal ijazah yang digunakan sama,” tuturnya sambil berkelakar.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli