benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) membenarkan adanya laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan (LBH-HANTAM) yang mempersoalkan keaslian ijazah yang digunakan salah satu Caleg di Tarakan. caleg berisinial SS ini Dapil Tarakan Utara.
“Memang benar ada 2 laporan yang masuk, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana,” kata Anggota Bawaslu Kaltara Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman, Ahad (28/7/2024).
Dilanjutkannya, progres dari laporan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Bawaslu Kaltara. Pihaknya juga masih mempelajari syarat formil dan materiil dari laporan tersebut. Setelah proses kajian laporan untuk menggali syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut pada 29 Juli mendatang.
“Dalam rapat pleno akan ditentukan apakah laporan terhadap salah satu Caleg di Tarakan tersebut akan diregister atau tidak. Kita masih mempelajari siapa terlapor, siapa pelapornya,” sambungnya.
Ditegaskan Sulaiman, jika nantinya laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Kaltara tetap akan melakukan penelusuran informasi.
“Kalau kita di Bawaslu ini, misalnya nanti salah satu syarat formil atau materiil tidak terpenuhi, ini akan kita jadikan informasi awal. Laporan yang masuk itu akan kita proses sesuai peraturan Bawaslu yang ada,” tuturnya.
Informasinya, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan (LBH-HANTAM) melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara pada Kamis, 21 Juli 2024.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli