Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

benuanta.co.id, MALINAU – Membuat laporan fiktif kegiatan pembangunan rumah bagi warga yang tidak mampu, penyelenggaraan pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, membuat Kepala Desa (Kades) Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, diamankan oleh Satreskrim Polres Malinau.

Kades Long Belaka Pitau, LK (40) diamankan oleh Satreskrim Polres Malinau atas dugaan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) karena diduga sudah membuat laporan pertanggung jawaban dana desa fiktif pada kegiatan di desanya.

“Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga :  Ngaku Mabuk Berat, Pria Ini Nekat Mau Perkosa Istri Tetangganya

Reginald menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum Kades ini. Tercatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp.1.110.894.607,60. Tersangka LK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Dalami Dugaan Pungli di Tempat Fitnes

“Makanya berdasarkan barang bukti yang sudah didapatkan, tersangka pun langsung kita amankan di rumah tahanan Mako Polres Malinau,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Malinau menghimbau pemerintah daerah dan aparat desa untuk terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak akan segan untuk menindak siapapun yang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat. Untuk masyarakat kita juga menghimbau agar jangan pernah takut melaporkan hal-hal yang mencurigakan dari alokasi penggunaan dana desa,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Illegal Trading Ballpress dan TPPU Hasbudi Masih Bergulir di Polda Kaltara

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
784 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *