Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

benuanta.co.id, TARAKAN – Spesialis pencuri, NS (40) diringkus Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan pencurian handphone di empat TKP berbeda. Dalam menjalankan aksinya, NS bersama temannya berinisial RK (28) juga turut jadi tersangka dalam kasus ini.

NS menggasak handphone diempat TKP sekaligus, sedangkan RK hanya ikut di satu TKP saja. Adapun NS melakukan pencurian pada Februari satu kali di Jalan KH Dewantara RT 5, bulan Mei satu kali dan Juni dua kali di Jalan KH Agus Salim.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan modus dari NS mengambil handphone korbannya yakni dengan melihat pintu rumah yang terbuka.

Baca Juga :  Ngantongi Sabu, Pria Asal Riau Ngaku untuk Konsumsi Sendiri

“Kemudian ia mengambil handphone di dalam rumah tersebut, ada empat handphone, masing-masing TKP satu,” jelasnya, Jumat (19/7/2024).

Randhya melanjutkan, terdapat pula tersangka inisial SK yang sebelumnya bekerjasama dengan NS untuk mencuri. Namun, saat ini SK sudah mendekam dibalik jeruji besi. Pengakuan NS, ia melakukan pencurian pada pagi, siang, sore dan malam hari.

“Jadi dia ini memang keliling-keliling lewat rumah warga. Kalau ada yang terbuka pintu rumahnya itu dia masuki,” lanjutnya.

Dari keseluruhan barang bukti, juga telah dijual seluruhnya oleh NS. Rerata ia menjual handphonenya seharga Rp 400 hingga Rp 600 ribu kepada seseorang yang ditawarkan secara langsung. Hasil penjualannya, ia gunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu.

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

“Dia tawarkan secara langsung, kita juga sudah periksa ke orang yang membeli tapi pengakuannya tidak tahu kalau itu handphone curian,” tambah Randhya.

Diketahui NS bekerja buruh lepas, sehingga ia berdalih motifnya mencuri lantaran penghasilannya tak mencukupi untuk kebutuhan ekonominya. NS juga merupakan residivis dengan perkara pencurian di tahun 2020 dan 2022. Sebelumnya pada 2018, ia juga terjerat kasus narkotika.

“Saya bekerja bangunan tapi tidak tentu juga penghasilan. Kalau ini (RK) teman saya, waktu itu dia ikut saja dan merasakan uang hasil pencurian itu. Yang sudah di lapas (SK) itu juga teman saya pencurian juga,” singkatnya NS.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank Terkait Judol

Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *